Pria Mengaku Brimob dari Semarang Ini Disikat Anak Buah AKBP Wiraga Dimas

Kamis, 16 Juni 2022 – 22:54 WIB
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David menunjukkan airsoft gun dari tersangka penipuan yang mengaku anggota Brimob Semarang, di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jpnn.com, KUDUS - Anak buah Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menangkap Ahmad Asrori (40) yang mengaku anggota Brimob dari Semarang.

Anggota Brimob gadungan warga Bandungharjo, Demak itu ditangkap pada 5 Juni 2022 di Mranggen atas kasus penggelapan mobil milik korban, Darojah, warga Rembang.

BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Menurut AKBP Wiraga, pelaku melancarkan aksi penggelapan mobil dengan modus mengaku anggota Brimob.

Kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial pada April 2022.

BACA JUGA: Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?

Kepada Darojah, pelaku yang mengaku bernama Ikhsan sudah dua kali datang ke rumah korban.

Terakhir, pelaku mengajak Darojah jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil milik korban tersebut.

BACA JUGA: Kabar Buruk, 2.000-an Honorer Daerah Ini Akan Dirumahkan

"Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban salat Ashar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," kata AKBP Wiraga Dimas.

Seusai salat, korban kaget lantaran pelaku maupun mobil sudah tidak ada di parkiran. Kejadian itu dilaporkan Darojah ke Polres Kudus.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap anggota Brimob gadungan itu di Mranggen.

Polisi juga mengamankan mobil Honda Brio berpelat H 1261 UE milik korban, sebuah senjata airsoft gun, serta kartu identitas anggota Brimob dan KTP diduga palsu.

Tersangka Ahmad Asrori mengakui membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob itu secara daring.

Dia juga mengaku baru sekali itu melakukan penipuan atau penggelapan mobil tersebut.

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Pembicaraan dengan PBB soal Papua

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman d tahun penjara sesuai Pasal 372 KUHP. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler