Pria Pencabul Anak di Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Senin, 06 Maret 2023 – 10:38 WIB
Pelaku pencabulan di Pematang Siantar ditangkap polisi dan diborgol. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SIANTAR - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jalan Sinar tepatnya di kamar indekos anggrek, Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Korban berinisial TH, sedangkan pelaku MR, 29, warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara

"Petugas meringkus pelaku dan korban, Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB, saat berada kamar kos-kosan di Kota Pematang Siantar," kata Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu.

Banuara menyebutkan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjutnya.

BACA JUGA: Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua

Sebelumnya, Jumat (17/02) sekitar pukul 06.00 WIB korban berpamitan dengan ibunya S (Pelapor) untuk pergi ke sekolah.

"Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelapor menunggu korban pulang sekolah, tetapi korban tidak juga pulang ke rumah," ucapnya.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

Ia mengatakan selanjutnya pelapor melakukan pencarian bersama-sama dengan keluarga, tetapi korban tidak juga ditemukan. Pada Jumat (03/03) pelapor menerima informasi keberadaan anaknya.

Kemudian, Sabtu (4/3) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor beserta dengan keluarganya mendatangi tempat di mana korban tinggal bersama dengan pelaku berada di kost anggrek.

Selanjutnya korban dan pelaku ditangkap dan di bawa ke Polres Pematang Siantar.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dengan perbuatan pelaku yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya," jelas Banuara.

Kasat Reskrim menambahkan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematang Siantar agar perbuatan pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler