jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial AM asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar lantaran melakukan tindakan pidana penganiayaan.
Tersangka AM melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekan-rekannya terhadap dua orang korban. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada 23 April 2023 sekitar 24.00 WITA.
BACA JUGA: Pengakuan Amanda dalam Kasus Penganiayaan David, Oh Mario Dandy
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan pelaku diamankan saat berada di Batua Raya.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan hendak mencoba melarikan diri. Tim melepas tembakan terukur terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...
"Saya kami melakukan penangkapan dan pengembangan ternyata pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (24/4).
Kombes Mokhamad Ngajib menerangkan pelaku bersama rekan-rekannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua orang korban.
BACA JUGA: Ini Lho 2 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Santri di Bangkalan
Masing-masing berusia dewasa dan anak di bawah umur.
"Ini korbannya ada dua orang. Mereka mengalami luka cukup serius. Satu orang korban ada yang putus jari-jarinya," tambahnya.
Adapun motif para pelaku menganiaya korban karena ingin balas dendam, tetapi setelah dicek ternyata para pelaku salah sasaran.
"Motifnya balas dendam, tetapi mereka salah sasaran. Para pelaku pun langsung menganiaya korban secara sadis," ungkapnya.
Mokhamad Ngajib menjelaskan korban sejatinya datang ke Makassar untuk mudik.
"Ini korbannya datang ke mudik, tetapi tiba-tiba ada yang mengeroyok," cetusnya.
Pantauan JPNN.com tampak pelaku menggunakan kursi roda saat jumpa pers. Di seluruh tubuh pelaku dipenuhi oleh tato.
Selain itu, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dia pernah ditahan selama satu tahun tiga bulan dengan kasus yang sama," ucap mantan Kapolresta Palembang itu.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 dan terancam sembilan tahun penjara. Sebaliknya para pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid