jpnn.com, BEKASI - Pria bernama Kenzi (26) yang menyiram mertua, istri, dan anaknya dengan air keras di kediamannya, wilayah Kampung Jagawana, Sukatani, Kabupaten Bekasi dikenakan pasal berlapis.
Adapun Kenzi ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (9/7).
BACA JUGA: Lihat Tampang Kenzi Penyiram Air Keras ke Tubuh Mertua, Istri, & Anak, Begini Pengakuannya
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Kenzi dikenakan pasal berlapis karena perbuatan sadisnya terhadap istri, mertua, dan anaknya.
Kenzi dijerat Pelaku dikenakan Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Muâthi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tetapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion kepada wartawan, Senin (11/7).
Gidion menambahkam kondisi mertua korban sudah membaik dan telah pulang ke rumah.
BACA JUGA: Ini Rencana Kemenag Setelah Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Singgung Ayah Mas Bechi Jombang
"Untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit karena membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment dari pihak rumah sakit," ujar Gidion.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6). Pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya, SHD (25).
SHD pun kerap meminta cerai kepada pelaku.
Pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku yang tengah emosi tiba-tiba mendobrak pintu rumah korban.
Saat itu mertua pelaku berinisial SH (57), SHD, dan anak korban, R (2) sedang tidur.
"Anak istri disiram air keras saat sedang tidur," kata Gidion saat dikonfirmasi.
Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kesakitan berteriak meminta tolong kepada warga setempat.
Warga yang tiba di rumah tersebut langsung menolong para korban. Ketiga korban langsung dibawa ke rumah sakit.
Kombes Gidion pun secara tegas meminta anggotanya untuk segera menangkap Kenji.
BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata
"Kami sudah terus lakukan pengejaran sampai dapat itu, harus," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (22/6). (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi