Pria Sontoloyo Ini Bisa Beli Tanah, Ternyata Penjual Barang Haram

Kamis, 25 Agustus 2022 – 23:38 WIB
Jajaran Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers, Rabu (24/8) guna merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, S dan DZD (berbaju tahanan). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - Keuntungan besar dari bisnis narkoba mendorong S, warga Dusun Perampuan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria berusia 43 tahun itu menjual sabu-sabu kepada DZD (32).

BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 14,077 Kg

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengungkapkan pelaku menjual dua klip sabu-sabu seharga Rp 700 ribu.

"Dia ini aktif juga mengedarkan sabu-sabu pesanan dari DZD," kata Faisal, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 8,7 Kg Sabu-Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus

Polisi meyakini S sudah lama menjadi pengedar sabu-sabu. Faisal menduga pria paruh baya itu memperoleh keuntungan besar dengan berjualan barang haram.

"Tersangka bisa membeli tanah empat are di Lombok Barat," tutur Faisal.

BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Ternyata Pemakai Sabu-Sabu, Ini Buktinya

Nilai tanah seluas 400 meter persegi itu mencapai Rp 240 juta. Saat ini, tanah itu disita polisi.

Saat menangkap S pada Senin lalu (22/8), polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 90 juta. Kini, baik S maupun DZD disangka menjadi pengedar.

Polisi menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan itu ialah pidana seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.

Adapun S mengatakan hasil penjualan sabu-sabu selama 1 tahun bisa untuk membeli tanah seluas 400 meter. Menurut dia, harga per are tanah itu mencapai Rp 60 juta.

Bapak dua anak itu mengatakan istri dan keluarganya tidak mengetahui aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.

"Uang hasil beli tanah itu juga mereka tidak tahu," katanya.

S mengaku memperoleh sabu-sabu dari rekannya di Desa Sukarara, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya, dia mengedarkan barang terlarang itu secara daring dan luring di wilayah Lombok Barat.

"Saya jual lewat telepon saja," ucapnya.(mcr38/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jebloskan 1 Oknum Propam ke Bui demi Lindungi 550 Polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler