jpnn.com, SAMPIT - Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena mencabuli siswi sekolah dasar berinisial Co (80).
Pria 50 tahun itu sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (26/11).
BACA JUGA: Bunga Layani Nafsu Ayah Kandung Selama 14 Tahun
Jan mengaku kepada Majelis Hakim Muslim Setiawan bahwa dirinya khilaf saat mencabuli Co.
Namun, majelis hakim menyanggah keterangan pria sontoloyo tersebut.
BACA JUGA: Pria Tua Gituin Siswi SD, Ngakunya Khilaf Tapi 4 Kali
“Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.
Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Co di pondok kebun kelapa sawit miliknya.
BACA JUGA: Istri Sedang di Sawah, Suami 10 Kali Gituin Anak Tiri
Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.
Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.
Pria sontoloyo itu kembali mencabuli Co di kebun sawit beberapa hari berselang.
Jan kali terakhir melakukannya di kebun karet di belakang SMA 1 Tumbang Kalang pada 30 Juni 2018.
Menurut Agung, Jan berjanji memberi uang dan hadiah agar Co mau diajak begituan.
Namun, keterangan Jan berbeda dengan pengakuan Co. Korban mengaku digituin karena diancam. (ang/fm/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Tergiur Uang Rp 4 Juta dari Pria Kenalan di FB, Oh
Redaktur & Reporter : Ragil