jpnn.com, SAMPIT - Jan (50) bakal meringkuk di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama karena mencabuli siswi sekolah menengah dasar (SD) berinisial Co (8).
Saat ini kasus pencabulan itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Pria Tua Bawa Siswi SD ke Rumah Kosong, Astaga
Jan juga sudah menjalani sidang pada Senin (26/11). Sidang dipimpin Majelis Hakim Muslim Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Jan mengaku khilaf ketika melakukan perbuatan asusila terhadap Co.
BACA JUGA: Rumah Kosong Saksi Bisu Perbuatan Pria Tua Terhadap Siswi SD
"Keterangan terdakwa disanggah majelis hakim. Katanya khilaf, tetapi empat kali. Makanya dia (terdakwa) sempat diam," terang Agung Adisetiyono selaku penasihat hukum terdakwa.
Dia menambahkan, Jan mengaku menyesali perbuatannya mencabuli Co di pondok kebun kelapa sawit miliknya.
BACA JUGA: Siswi SD Korban Pemerkosaan Dua Pria Itu Masih Trauma
Menurut Agung, Jan kali pertama melakukan perbuatan asusila itu pada Juni 2018 sekitar pukul 11:00 WIB.
Jan mengulangi perbuatannya di belakang rumahnya di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, pukul 15:00 WIB.
Pria sontoloyo itu kembali mencabuli Co di kebun sawit beberapa hari berselang.
Jan kali terakhir melakukannya di kebun karet di belakang SMA 1 Tumbang Kalang pada 30 Juni 2018.
Menurut Agung, Jan berjanji memberi uang dan hadiah kepada Co agar mau diajak begituan.
Namun, keterangan Jan berbeda dengan pengakuan Co. Korban mengaku digituin karena diancam.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan jaksa, Jan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. (ang/fm/prokal/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil