jpnn.com, JAKARTA - Peredaran pil dobel L kian meresahkan. Polsek Rungkut, Surabaya berhasil menangkap pengedar pil itu pada Kamis (15/2).
Dari tangan pelaku yang bernama Halis, polisi menyita barang bukti 3.830 butir pil.
BACA JUGA: Edan! Calon Mantu Elvi Sukaesih Ternyata Pengedar Narkoba
Halis dibekuk di rumahnya, kawasan Brebek, Waru, Sidoarjo.
Petugas juga menyita uang dan HP milik pria 47 tahun tersebut. Halis biasa mengedarkan barang haram itu di Sidoarjo.
BACA JUGA: Buang Barang Bukti, Waria Terjun ke Sungai
Pil dijual dalam kemasan plastik yang berisi sepuluh butir. Per plastik dibanderol Rp 15 ribu.
''Tersangka digelandang ke Polsek Rungkut dan ditahan," kata Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami.
BACA JUGA: 20 Kilogram Sabu-Sabu Disita dari Jaringan Aceh
Penangkapan Halis merupakan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya. (gal/c18/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia
Redaktur & Reporter : Natalia