Buang Barang Bukti, Waria Terjun ke Sungai

Kamis, 15 Februari 2018 – 03:30 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUMSEL - Seorang waria bernama Abdul Kudus, 42, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (14/2).

Kudus yang kesehariannya di sebuah salon kawasan Tanjung Raja itu kedapatan menyimpan tiga paket kecil sabu seberat 2,9 gram ketika digerebek di salon tempatnya bekerja. Pengakuan dia, sabu itu didapat dari A (buron), warga Kayuagung.

BACA JUGA: 2 Waria Babak Belur Gara-Gara Tarif Kencan Rp 100 Ribu

“Baru dua kali pak aku jual ke pelanggan yang biasa datang ke salon,” ucapnya dengan suara lembut dan manja.

Darinya, disita juga uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA: 20 Kilogram Sabu-Sabu Disita dari Jaringan Aceh

Kepala BNNK Ogan Ilir, AKBP H Abdul Rahman ST menjelaskan, pihaknya dapat informasi warga kalau ada tempat jual sabu berkedok salon di Kelurahan Tanjung Raja.

“Setelah diselidiki anggota, ternyata benar. Tersangka dan barang bukti kami amankan ke kantor,” tukasnya. Untuk tersangka, akan dikirim ke BNNP Sumsel.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

Terpisah, 14 paket sabu seberat 1,85 gram disita jajaran Satres Narkoba Polres OKI dari tersangka Supri (39). Penangkapan warga Kecamatan Pangkalanlampam itu berlangsung, kemarin (14/2).

“Barang bukti lain, tas loreng, dompet cokelat, dua pipet bentuk sendok, timbangan digital dan uang Rp230 ribu,” ujar Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto MH melalui Humas Ipda Ilham Parlindungan.

Petugas juga menangkap Joni (28). Dia satu dari dua pengedar narkoba di atas jukung, Selasa (13/2), pukul 17.00 WIB. Sedang temannya, Ha alias Dn, berhasil lolos dengan meloncat ke sungai.

“Kita masih kejar yang lolos,” kata Kapolsek Air Sugihan Iptu Regan Kusuma SIK. Dari jukung, ditemukan satu paket besar berisi 6 kantong kecil sabu-sabu. Ditemukan juga empat paket kecil narkotika jenis sabu dalam kotak bedak.
Kasus lain Defri alias Vektor (34), warga Kecamatan Belimbing, Muara enim diciduk Polsek Rambang Dangku. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Apriansyah SH MSi. Senin (12/2) sekitar pukul 17.00 WIB di kebun karet sebelah SPBU Tebat Agung.

Dalam penggeledahan, ditemukan sepaket sabu dalam celana dalam tersangka. Rencana transaksi pun gagal total. Terpisah, seorang pengedar narkoba tak berkutik digerebek anggota Polres Pagaralam.

Tersangkanya, Ansor (39) warga Kecamatan Dempo Utara. Penangkapan di rumahnya, kemarin (13/2) pukul 16.00 WIB.

Dia mencoba membuang barang bukti melalui lubang di lantai papan rumah panggungnya. “Tersangka membuang 10 paket kecil sabu yang disimpan dalam kaleng permen. Tapi petugas berhasil menemukan narkoba itu di bawah rumah,” ujar Kanit II Narkoba, Ipda Ramsi.(sid/uni/way/ald/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tanah Rencong, Bukan Tanah Bencong!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler