jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, menangkap pria inisial MH yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat tinggalnya di Jalan Dupak Bangunrejo, Krembangan, Surabaya.
Polisi menemukan 3,42 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam empat plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan pria 31 tahun itu sudah lama menjadi target incaran.
BACA JUGA: Aksi Yogi Memalukan, PMI Surabaya: Dia Bukan Karyawan
Selama ini pelaku diketahui mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya.
"Pelaku bekerja sebagai pengamen berkeliling sekaligus mengedarkan sabu-sabu," kata Daniel, Kamis (28/10).
MH ditangkap saat baru pulang dari mengamen menuju rumah. Ketika membuka pintu dia langsung disergap polisi dan digeledah.
"Tersangka kami tangkap saat baru masuk rumah," ujar dia.
Barang bukti sabu-sabu ditemukan polisi dari kantong saku celana MH. Tersangka pun tidak bisa mengelak.
"Dia mengaku baru membeli. Pulang ke rumah itu untuk membagi sabu-sabu menjadi kemasan kecil atau paket hemat," bebernya.
Pengakuan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AP seharga Rp 1 juta per gramnya. Sabu tersebut belum sempat dijual.
"Uang pembelian sabu-sabu dikirim via transfer bank. Tersangka tidak bertemu langsung. Ini masih kami kembangkan lagi," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: 450 Personel Gabungan Mengepung Jalan Kunti Surabaya, 1 DPO Kaget, Lihat Wajahnya
BACA JUGA: Cemburu, Bripka MN Menenteng Senjata Serbu, Apa Isi Chatting Istrinya dengan Briptu Khairul?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra