Sidang Pembunuhan Yosua Belum Tuntas, Kuat Ma'ruf Berani Melawan, Melaporkan Hakim

Kamis, 08 Desember 2022 – 12:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Adapun yang dilaporkan oleh kubu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ialah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam Putri Candrawathi Bersuara Lirih: Sudah, Pah, Saya Takut

Penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Wahyu lantaran dianggap tendensius saat memimpin persidangan.

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan saat dikonformasi, Kamis (8/12).

BACA JUGA: 2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini

Menurut Irwan, Hakim Wahyu kerap menyebut Kuat Ma'ruf berbohong saat memberikan keterangan di ruang sidang.

"Bahwa klien kami berbohonglah," ujar Irwan.

BACA JUGA: Ternyata Richard Bisa Bikin Ferdy Sambo Kaget, Panik, Bingung, Oh, Iya?

Dalam laporannya, tim penasihat hukum Kuat menilai sikap majelis hakim diduga melanggar KUHAP juncto Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 juncto Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Mereka melaporkan Hakim Wahyu ke KY pada Rabu (7/12).

Langkah KY Setelah Ada Pengaduan Kubu Kuat Ma'ruf

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari penasihat hukum Kuat terhadap ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial," kata Miko.

Menurut Miko, pihaknya bakal memverifikasi terlebih dahulu aduan penasihat hukum Kuat itu.

"Kami akan verifikasi dahulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

Di sisi lain, Miko menyatakan penanganan laporan itu tidak mengganggu jalannya sidang di pengadilan.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tegas Miko. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler