jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali memakan korban.
Anggota Komisi III DPR ini menyebut seorang ibu rumah tangga di Aceh Utara, Aceh, Isma Khaira harus mendekam di tahanan bersama bayinya berusia 6 bulan. Isma divonis 3 bulan penjara terkait kasus ITE.
BACA JUGA: Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE
”Saya merasa prihatin atas apa yang terjadi di Aceh ini bahwa UU ITE kembali memakan korban, dan lagi-lagi korbannya adalah rakyat kecil,” kata Jazilul, Selasa (2/3).
Gus Jazil, panggilan akrabnya mengatakan, inilah yang berkali-kali ia sebut pentingnya restorative justice, hukum yang mengedepankan rasa keadilan.
BACA JUGA: Jazilul Fawaid Minta Anies Baswedan Berikan Perhatian ke NU DKI Jakarta
“Hukum bukan hanya soal hitam putih semata. Bagaimana seorang ibu yang masih menyusui harus mendekam di sel tahanan hanya karena persoalan seperti ini,” ungkapnya.
Gus Jazil menambahkan hal terpenting dari penegakan hukum adalah adanya rasa keadilan dan juga kemanusiaan. ”Sedih rasanya melihat cerita seperti ini terulang lagi dan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Revisi UU ITE, Singgung Pasal Karet
Ia mengungkap belum lama ini di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada ibu yang terpaksa mengajak anaknya ke dalam penjara karena harus menyusui. “Kini publik disuguhi cerita serupa di Aceh,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, kasus yang terjadi di Aceh itu sebenarnya bukan sebuah persoalan kriminal besar.
”Jangan lantas karena orang yang nggak berdaya, kemudian gampang dikenakan pasal-pasal tertentu,” katanya.
Oleh sebab itu, Gus Jazil pun meminta UU ITE direvisi total. Bila tidak, kata dia, akan lebih banyak lagi korban dari UU ITE tersebut.
“Itulah mengapa saya minta UU ITE itu direvisi total karena kalau tidak maka akan ada korban serupa lainnya karena semangat awal dari UU ITE bukan seperti yang sekarang ini,” ujarnya.
Wakil ketua umum DPP PKB ini mengatakan yang terjadi di Aceh sama dengan yang di NTB belum lama ini, menunjukkan aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice atau hukum yang mendasarkan pada rasa keadilan.
Padahal, ujar Gus Jazil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjalani fit and proper test di Komisi IIID PR, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Menurut dia, sudah semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung.
“Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya agar apa yang menjadi niat baik Jaksa Agung agar hukum memberikan rasa keadilan, tidak hanya tajam ke bawah itu juga diimplementasikan oleh aparaturnya yang ada di bawah," tutur Gus Jazil.
Seperti diketahui, Isma divonis 3 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik kepala desa (kades) di media sosial. Isma kemudian membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy