jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan rekruimen 500-an orang hakim baru untuk memenuhi kekurangan tahun ini. Salah satu yang menjadi prioritas adalah 86 daerah otonomi yang belum memiliki pengadilan negeri.
Ketua Umum PP IKAHI, Suhadi mengatakan kekurangan hakim tersebut salah satunya karena tidak ada rekrutmen dalam waktu cukup lama. Sementara masa pensiun terus berjalan sesuai batas usia hakim yang diatur UU.
BACA JUGA: Yasonna: Cukup 500 Hakim Baru Tahun Ini
"Karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun, maka terjadi kekurangan hakim terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," kata Suhadi usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (27/3).
Dalam pertemuan itu dia mengungkapkan, sesuai laporan Mahkamah Agung (MA), kekurangan hakim itu mencapai 4.000 orang. Tapi yang mendesak sebanyak 1.800 hakim. Nah, 500-an di antaranya untuk 86 daerah otonomi baru yang belum punya pengadilan.
BACA JUGA: Ternyata Indonesia Kekurangan Ribuan Hakim
Dia menyebutkan, jika di dalam satu pengadilan dibutuhkan lima orang hakim yang terdiri dari hakim ketua, wakil dan tiga anggota, maka dibutuhkan 512 orang hakim mengacu pembentukan 86 daerah pemekaran.
Bila pemerintah melakukan rekruitmennya tahun ini, maka MA bisa menindak lanjuti proses pembantukan pengadilan di daerah-daerah otonomi baru tersebut.
BACA JUGA: Bagaimana JPU? Tuntutan untuk Para Terdakwa Sudah Siap?
"Kalau sudah kelar rekruitmennya, memang sudah disetujui katanya. Prioritas kami untuk pendirian pengadilan di 86 daerah itu. Prioritas dulu yang ada gedungnya," tambah Suhadi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, Hakim Perkara Ahok Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam