"Ini membuktikan bahwa Prita Mulyasari bukan merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto, Jumat (26/6).
Dalam paparan pers tersebut, Gatot juga meluruskan permasalahan terkait pemberlakukan UU tersebutBanyak kalangan yang mempersepsikan UU ITE baru akan diberlakukan pada tahun 2010, atau dua tahun sejak UU ini disahkan
BACA JUGA: SBY dan DPR Dituding Kebiri KPK
Namun ternyata persepsi itu salah.Menurut Gatot, dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE itu disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan
BACA JUGA: KPK Akan Tolak Diaudit BPKP
Pasalnya, tanggal pengesahan UU tersebut sama dengan tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 21 April 2008."Sedangkan dalam pasal 54 ayat 2 di UU ITE disebutkan, yang harus ditetapkan dua tahun kemudian itu adalah Peraturan Pemerintah (PP), bukan pemberlakukan UU ITE
Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan UU lainnya, yang lazimnya dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan
BACA JUGA: Kasus Korupsi Alat Kesehatan
Sebagai contoh misalnya UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik yang melibatkan RS Omni Internasional, TangerangPrita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni melalui email yang tersebar di internet, sehingga sempat dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITEMakanya ia sempat mendekam selama dua bulan di penjaraSebelum diputuskan bebas, Prita juga sempat menjadi tahanan kota(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Malaysia Bawa Sabu Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi