Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak

Minggu, 10 Juli 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) harus masuk penjara lagi, Prita Mulyasari hingga kemarin (9/7) masih shockSatu hal yang membuat perempuan yang pernah populer karena beperkara dengan RS Omni International itu merasa berat dipenjara adalah berpisah dari tiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Tiga anak Prita tersebut masing-masing baru berumur 5 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun

BACA JUGA: KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari

"Begitu mendengar vonis kasasi MA itu, saya bagai kesamber geledek," katanya.

Prita mengungkapkan, yang paling berat dalam hukuman tersebut adalah berpisah dari tiga anaknya
Apalagi, anak-anaknya masih balita

BACA JUGA: Awas, Jaringan Penipu CPNS Catut Istana

"Tapi, mau tidak mau, saya harus menerima kenyataan pahit ini
Saya harus menyiapkan diri, apa pun konsekuensinya," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, proses kasus Prita yang beperkara dengan RS Omni memang cukup panjang

BACA JUGA: Pers Singapura Pojokkan Indonesia

Semua itu berawal dari keluhan dia tentang pelayanan RS Omni yang mengecewakan yang ditulis di internetPihak RS Omni kemudian memerkarakan PritaSelanjutnya, Prita sempat dipenjaraKemudian, karena pers gencar memberitakan kasus tersebut, dia dibebaskan dari penjaraKasus itu pun terus bergulir.

Oktober 2010, dalam putusan perdata, MA menolak gugatan RS OmniMA membatalkan semua putusan di tingkat pertama dan banding yang memerintah Prita membayar ganti rugi ratusan juta rupiah kepada RS OmniTapi, Jumat lalu (8/7), MA mengeluarkan putusan pidana untuk kasus yang samaKali ini MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU)Artinya, Prita harus kembali meringkuk di dalam penjaraSebelumnya, JPU menuntut Prita enam bulan penjara.

Kubu Prita tak akan tinggal diam dengan adanya putusan kasasi tersebutPara pengacara Prita akan menyiapkan novum alias bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)Sejumlah aktivis yang dulu ikut membela Prita juga bersiap mengadakan aksi lagi"Kami sedang menggodok beberapa berkas untuk jadi novum," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, di Jakarta kemarin.

Advokat dari kantor hukum O.CKaligis itu mengungkapkan, salah satu novum tersebut adalah putusan kasasi perdata pencemaran nama baik yang diketok MA pada Oktober 2010.

Selain mengajukan novum, dalam PK tersebut, Slamet akan mengungkapkan bahwa telah terjadi kekhilafan majelis hakim karena menghukum PritaSebab, bagaimana mungkin dalam satu kasus yang sama hakim agung memiliki putusan berbeda, bahkan bertolak belakang"Sementara ini, itu argumen kamiNovum lainnya akan disiapkan saat rapat dengan teman-teman pengacara lainnya lusa (Senin 11/7, Red)," ujarnya.

Di bagian lain, MA menyatakan bahwa undang-undang yang dijadikan dasar hukuman untuk Prita bukan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baikTapi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)"Bukan KUHP seperti yang banyak disangka orang," tutur Kepala Hubungan Antarlembaga MA David Simanjuntak.

Argumen David tersebut dibantah SlametMenurut dia, ketentuan dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE sejatinya samaYakni, menyebarkan tulisan bermuatan pencemaran nama baik melalui saluran elektronik"Justru UU ITE digunakan dalam dakwaan primerTapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak terpenuhi unsur-unsurnya," kata Slamet.

Komisi Yudisial (KY) juga tidak menyangka putusan MA dalam kasus Prita bertolak belakangWakil Ketua KY Iman Anshari Shaleh menduga majelis hakim salah dalam menerapkan hukumNamun, dia menyarankan agar Prita tetap mematuhi proses hukum yang berlangsung"Lebih baik melawan lewat permohonan PK, itu lebih elegan," ungkapnya(aga/c5/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Terkecoh BBM Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler