Priyo Bantah DPR Mandulkan KPK

Jumat, 29 April 2011 – 20:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso kembali menegaskan bahwa DPR tidak berniat untuk memperlemah atau memandulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi sekali lagi saya katakan, tidak benar kalau DPR berupaya melemahkan atau memandulkan KPK sebagaimana dikatakan sejumlah aktivis LSM, seperti ICW, TII dan lainnyaKami di DPR, tidak memiliki niatan seperti itu

BACA JUGA: Arifinto Tunggu Diberhentikan Presiden

Jadi, ini perlu diluruskan," ujar Priyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/4).

Penegasan tersebut disampaikan, menyusul tudingan LSM soal adanya dugaan bahwa DPR melakukan balas dendam dengan menginisiasi revisi UU KPK, khususnya menyangkut soal upaya penghilangan sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK saat ini, seperti penyadapan dan penuntutan.

"Rencana revisi UU ini, merupakan kesepakatan bersama antara DPR dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM
Saya perlu tegaskan kembali, revisi UU KPK ini, merupakan penyempurnaan sekaligus sinkronisasi dari seluruh UU di bidang hukum, seperti UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kejaksaan Agung dan UU Tipikor,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, wacana revisi UU Tipikor yang juga tengah digodok drafnya oleh pemerintah itu, merupakan inisiatif dari pemerintah

BACA JUGA: Yusril Ikut Disebut Bakal Calon Ketum PPP

Sedangkan rencana revisi UU KPK, merupakan inisiatif dari DPR.

Terkait surat kepada pimpinan Komisi III yang ditandatanganinya yang kemudian dipersoalkan oleh sejumlah aktivis, menurut Priyo, surat tersebut merupakan surat biasa
“Itu surat biasa, karena memang semua surat pimpinan DPR itu memang harus ada yang teken

BACA JUGA: Plt Ketua Golkar Sumut janji Tak Rancang Musdalub

Dan saya ingin meluruskan bahwa saya dikatakan memiliki misi khusus, itu tidak benarTudingan itu menurut saya salah kaprah,” jelasnya.

“Kalau LSM melarang DPR untuk tidak membicarakan soal UU KPK, itu adalah perintah yang sewenang-wenangSebab, dalam UU bidang hukum, semua akan kita reviewTapi review itu tidak berarti melemahkan dan tidak berarti menguatkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil kerja DPR dalam merevisi UU KPK“Kita lihat nanti, bentuk penyempurnaannya seperti apaJadi teman-teman LSM dimohon untuk bisa mengerti, jangan menyebarkan tuduhan yang bersifat tendensiusJangan pula kemudian menuding bahwa DPR melakukan balas dendam,” katanya.

Terkait dengan itu, Priyo mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima rincian perkembangan pembahasan rencana revisi UU KPKKarena itu, ia mengaku heran mengapa LSM yang menuding dirinya memiliki misi khusus itu, justru sudah menyimpulkan ada sejumlah butir yang dinilai melemahkan KPK.

“Kami sendiri di tingkat pimpinan, hingga saat ini belum mendapatkan laporan secara rinci perkembangannya seperti apaTapi kok ini seakan-akan ada 10 butir sebagai upaya untuk melemahkan KPKkarena itu, kepada teman-teman LSM jangan kemudian menyudutkan secara tendensius seperti itu,” tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Diwarnai Intimidasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler