Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM

Jumat, 18 November 2011 – 20:00 WIB

JAKARTA -- Letjen Bambang Darmono yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B), diminta tidak bersikap ragu jika harus berdialog dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

“Dalam kontek ini kami akan mendukungIni memang agak krusial

BACA JUGA: Ditembak, Karyawan Freeport Tewas

Jangan ragu atau alergi kalau harus bicara dengan kelompok OPM,” ujar Priyo, Jumat (19/11), di Jakarta.

Dia menegaskan, pembicaraan  konstruktif diyakini dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini berlangsung di Papua
Diharapkan, cara dialog dapat menjunjung tinggi aspek saling menghargai dan menghormati.

Ia menambahkan, berbagai pertikaian yang selama ini terjadi di Papua dinilai tidak lepas dari kekurangan perhatian pemerintah pusat dan pemeritah daerah.

“Sekarang masih banyak terkendala beberapa hal

BACA JUGA: Polri Ingin Bawa Pulang WNI Jaringan Abu Omar di Malaysia

Berupa alpanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menyesalkan sejumlah peraturan yang merupakan turunan dari Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga saat ini belum juga selesai.

"Dari maklumat undang-undang Otsus Papua ada turunan yang belum diturunkan, sampai ada tiga peraturan pemerintah pusat yang belum selesai," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, yang sudah berhasil diloloskan pemerintah berkaitan MRP, lambang daerah, gubernur dan tatakrama keuangan,  fungsi dan kedudukan gubernur.

“Masih belum dibentuknya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk payungi undang-undang Otsus ini," katanya.

Menurut dia, Perdasus harus mendapat pertimbangan MRP dan gubernur
Sedangkan Perdasi cukup DPRP dan gubernur

BACA JUGA: Polda Metro Dalami Laporan soal Sandiaga Uno

"Sampai saat ini belum ada Perdasus yang mengawasi penggunaan dana Otsus sekitar Rp 28,9 triliun," katanya.

Dijelaskan Priyo, dalam pasal 78 UU Otsus, pelaksanaan UU  ini dievaluasi setiap tahunDan pertama kalinya tiga tahun setelah UU ini berlaku.

"Namun belum dilaksanakan secara konsekwen oleh pemerintah pusatYang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukan dan Mendagri belum sesuai dengan kehendak masyarakat lokal termasuk para pemangku kepentingan setempat,” tuntasnya(boy/fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bupati di Sumut Bakal Dijerat KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler