Priyo: 'Sedot' Pulsa Tindakan Sistematis

Jumat, 07 Oktober 2011 – 15:21 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegasan DPR segera memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring untuk meminta penjelasan tentang dugaan pencurian pulsa selular.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan, hari Senin (10/10) Menteri Tifatul dimintakan hadir di Komisi I DPR untuk menjelaskan duduk perkara mengenai sidik penyedot pulsa illegal," kata Priyo, press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (7/10).

Pemanggilan Menkominfo oleh DPR kali ini, lanjutnya, memang terkesan mendadakTapi ini harus dilakukan DPR karena ini sebuah kejadian yang sangat menyedihkan karena telah merugikan puluhan juta rakyat Indonesia pengguna selullar yang selama ini tidak terlindungi sehingga banyak kasus-kasus yang akhir-akhir mengemuka.

Selain diminta untuk mengungkap duduk perkara penyedot pulsa, Tifatul selaku wakil pemerintah juga dimintai untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang akan dia ambil ke depannya untuk melindungi konsumen pengguna selullar.

"Dalam pikiran saya, ini tindakan yang sistematis dan sudah didisain lama dan baru ketahuan setelah banyaknya pengaduan dan kita terkejut setelah media massa mengeksposnya," kata Priyo.

Ditegaskan politisi Partai Golkar itu, menyedot pulsa adalah tindakan pencurian, kriminal yang bisa dituntut dalam kontek penipuan dan pencurian

BACA JUGA: Inilah Nomor Pengaduan Jika Anda Tertipu Via SMS

"Untuk itu, Menkominfo dimintakan solusi mengatasi maslah ini
Termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi lain," ujarnya.

Priyo mengaku sedih karena adanya kesan pembiaran dari operator selular

BACA JUGA: Hatta: Belum Ada Pemanggilan Ketua Partai

Sebab, kalau kasus ini tidak segera diungkap, maka pembiaran oleh para operator ini semakin merajalela.

"Karena itu, seluruh operator juga akan dipanggil dalam waktu yang tidak terlalu untuk menjelaskan apakah mereka berniat sengaja untuk membiarkan atau ada ikhtiar mereka untuk melindungi konsumen dari upaya penyedotan pulsa ini," tegasnya.

Kalau nanti ditemukan ada operator terbukti melakukan pembiaran, imbuh dia, maka kasus ini harus diselesaikan secara hukum
"Jika para operator bisa membuktikan bahwa mereka sudah melakukan perlindungan terhadap konsumen, maka siapa saja konten provider yang telah menipu segera di blacklist dan diumumkan saja kepada masyarakat," imbuhnya

BACA JUGA: Firmanzah: DPD Responsif, Peranan jadi Makin Optimal

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Ingin Campuri Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler