MK Tak Ingin Campuri Capim KPK

Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan pemerintah ke DPRMenurutnya jika terus berlanjut, permasalahan tersebut bisa diajukan ke MK melalui Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN).

"Terserah DPR saja

BACA JUGA: Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda

Ya nanti lah, saya tidak akan ikut campur," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Mahfud, bila masalah penolakan tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui SKLN
"Itu bisa sampai ke MK

BACA JUGA: Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi

Itu kan bisa berujung ke sengketa kewenangan," ujar Mahfud.

Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun setelah menguji pasal 34 UU Nomor  30/2002 tentang KPK.

Hal itu, dijadikan rujukan bagi Pemerintah untuk tidak memasukan nama Busyro di dalam delapan nama capim yang lolos sebelumnya
Pemerintah menilai Busyro akan tetap menjadi pimpinan KPK.

Sebelumnya, DPR menilai rencana penolakan delapan nama capim KPK yang sudah diajukan pemerintah bukan merupakan penentangan terhadap keputusan MK

BACA JUGA: Revisi UU KY Disetujui

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler