JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak akan mencampuri rencana penolakan delapan nama calon pimpinan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan pemerintah ke DPRMenurutnya jika terus berlanjut, permasalahan tersebut bisa diajukan ke MK melalui Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN).
"Terserah DPR saja
BACA JUGA: Biaya Penyelenggaraan Haji Dilimpahkan ke Pemda
Ya nanti lah, saya tidak akan ikut campur," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (7/10).Menurut Mahfud, bila masalah penolakan tersebut tetap berlaru-larut karena DPR berpegang teguh agar capim KPK tetap 10 orang yang diajukan, maka penyelesainya bisa di MK melalui SKLN
BACA JUGA: Hakim Lembek, Bandar Beraksi Lagi
Itu kan bisa berujung ke sengketa kewenangan," ujar Mahfud.Polemik antara DPR dan Pemerintah mengenai nama capim KPK, berawal dari putusan MK yang memutuskan jabatan Busyro Muqoddas tetap empat tahun setelah menguji pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Hal itu, dijadikan rujukan bagi Pemerintah untuk tidak memasukan nama Busyro di dalam delapan nama capim yang lolos sebelumnya
Sebelumnya, DPR menilai rencana penolakan delapan nama capim KPK yang sudah diajukan pemerintah bukan merupakan penentangan terhadap keputusan MK
BACA JUGA: Revisi UU KY Disetujui
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
Redaktur : Tim Redaksi