BACA JUGA: Listrik Padam, Warga Lempari Mobil PLN
Anggota DPR dari Partai Golkar asal Papua, Paskalis Kossay mengaku setuju dan mendukung wacana Revisi UU Otsus tersebutPaskalis mengaku menampung aspirasi masyarakat Papua untuk masalah tersebut
BACA JUGA: Cuaca Persulit Pencarian Korban
"Agenda pertama kita bicara soal revisi OtsusBACA JUGA: Dirjen Otda Surati Gubernur Sumut
Merevisi bukan berarti merubah semua, tetapi merubah pasal-pasal yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini, dan menjadi pertentangan orang-orang Papua," Paskalis menandaskan.Menurut Paskalis, terdapat beberapa pasal tertentu yang harus sudah dibuat untuk melindungi dan memberdayakan orang Papua tapi sampai sekarang ini belum dibuat"Diantaranya mengenai perlindungan terhadap orang asli PapuaIni yang harus dibicarakan mulai MRP, DPR Papua Barat dan DPR Papua, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, semuanya harus membicarakan ini dengan baik karena Otsus tinggal beberapa tahun lagi,"tandasnya.
Tidak hanya itu, amanat UU Otsus lainnya yang sudah tidak sejalan adalah masalah pemilihan gubernur yang harus dilakukan oleh DPRP, dimana dalam UU 32 dan PP Nomor 6, itu sudah diamanatkan secara langsung dilakukan oleh MRP dan DPRP.Selanjutnya, soal pro kontra lambang daerah, bahasa kultural daerah, termasuk pembentukan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dan beberapa komisi lain yang sudah diamanatkan oleh Otsus dan pasal-pasal lain yang mengatur orang Papua berkiprah dalam bidang ekonomi. " Saat ini kita berada dalam era Otsus, dan bagaimana orang Papua bisa berkiprah di bidang ekonomi tetapi sampai saat ini tidak memberi peluang," ujarnya
Pendapat berbeda datand dari Sekretaris Fraksi Pembaharuan Papua DPR Papua, Julius MiagoniMenurutnya, wacana rekonstruksi Otsus masih terlalu dini untuk dilakukan"Apapun itu bentuknya mau direvisi ataupun direkontruksi, kami di DPRP tetap menolak hal tersebut,"tegasnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya.
Dikatakan, kalau ada pihak yang merasa UU Otsus direkontruksi maka perlu diketahui ada dua hal, pertama inti dan isinya yaitu muatan yang ada didalam undang-undang tersebut, kemudian dampak yang nantinya dirasakan oleh masyarakat setelah direkontruksi.Diakuinya, kalau dari sisi administrasi, UU Otsus direkontruksi, maka silahkan saja, namun DPRP tetap mengacu kepada orang-orang yang mengerjakan Otsus tersebut dalam arti apakah berdampak kepada masyarakat Papua atau tidak" Silahkan saja kalaupun ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan di Papua, tapi kami tetap berpatokan kepada perdasi dan perdasus,"ujarnya.((lmn/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Kaltim Banjir Tunjangan
Redaktur : Auri Jaya