BACA JUGA: Guru Honorer Pertanyakan Pendataan
Satu tahun sudah anggota DPRD Kota Jambi bekerja, namun tidak menunjukkan hasil yang berartiPantauan Jambi Independent satu tahun terakhir, baru dua peraturan daerah yang sudah diparipurnakan DPRD Kota Jambi hingga kemarin
BACA JUGA: Pelantikan Gubernur Tetap di Garasi
Itu pun perda dari usulan eksekutif dan sampai saat ini perda tersebut belum diterapkanBACA JUGA: Koruptor dan Teroris Wewenang Menkumham
Ketua pansus ranperda Hamid Jufri, mengatakan, dari delapan ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Jambi, baru dua perda yang disahkan atau diparipurnakan, “keduanya perda tentang parkir,” katanyaSedangkan enam perda lagi masih dalam tingkat pembahasan.
Junedi Singarimbun menambahkan, kunjungan kerja anggota dewan dilakukan tiga kali selama satu tahunStudi banding empat kali juga selama satu tahun dan juga dilakukan bersama komisiSedangkan bimbingan teknis dilakukan empat kali selama satu tahun secara perorangan.
Menurutnya, anggota dewan yang kunker diberi uang saku Rp 720 ribu per hari selama lima hari di luar biaya hotel dan tiket pesawatPada studi banding, anggota dewan juga diberi uang saku Rp 720 ribu di luar hotel dan tiket pesawatStudi banding selama tiga hariSedangkan bintek juga diberikan uang saku Rp 720 ribu di luar biaya hotel dan tiket pesawat, “binteknya tiga hari,” ujarnya
Kunker bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara daerah Jambi dengan daerah yang lain, bintek untuk menambah wawasan anggota dewan terkait peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah dan studi banding untuk menambah pengetahuan di daerah yang dianggap berhasil.
Ditanya, apakah ada hasil studi banding yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Jambi, Junedi mengaku dirinya hanya memasukkan hasil studi banding itu ke dalam pandangan fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna nota perhitungan dan anggaran“Yang melaksanakan tetap pemerintah,” katanya
Data yang diperoleh Jambi Independent dalam APBD TA 2010, anggaran untuk kunjungan kerja (kunker) pimpinan dan anggota DPRD Kota dalam daerah cukup besar yaitu Rp 766.636.400Rinciannya, Rp 16.875.000 untuk 45 orang anggota dewan selama tiga kali kunkerKemudian Rp 405 juta untuk kunker lapangan komisi-komisi dewan
Sedangkan anggaran kunker ke luar daerah adalah sebesar Rp 783 jutaRinciannya, biaya transportasi 45 orang selama dua hari Rp 324 juta atau Rp 3,6 juta per orang per hariLalu biaya Lunpsum Rp 414 juta untuk 25 orang sleama dua hari atau Rp 920 ribu per orang per hariDan uang refresentasi Rp 45 juta untuk 45 orang sebanyak lima kali selama dua hari
Kemudian belanja perjalanan dinas ke luar daerah sebesar Rp 837.540.000 yang terdiri dari belanja perjalanan dinas ke luar daerah Pansus LKPj dan Pansus Nota Perhitungan APBDUntuk perjalanan dinas ke luar daerah Pansus LKPj, biaya transportasinya adalah Rp 45 juta atau Rp 1,8 juta per orang (25 orang)Kemudian anggaran Lunsum 25 orang selama tiga hari adalah Rp 69 juta atau Rp 920 ribu per orang per harinyaLalu anggaran refresentasi Rp 7 juta untuk 25 orang selama tiga hari.
Sedangkan belanja perjalanan Dinas Pansus Nota Perhitungan APBD transportasinya juga Rp 45 juta atau Rp 1,8 juta per orang (25 orang), Lupsum Rp 69 juta atau Rp 920.000 untuk 25 orang anggota dewan per harinya (tiga hari)Dan uang refresentasi Rp 7,5 juta atau untuk 25 orang selama tiga hari
Anggaran studi banding komisi-komisi juga cukup besar yaitu Rp 874 jutaRinciannya uang transportasi Rp 324 juta untuk 45 orang selama empat hari atau Rp 1,8 juta per orang per hariKemudian uang Lupsum Rp 496 juta untuk 45 anggota dewan, untuk tiga kali selama empat hari. Serta uang refresentasi Rp 54 juta untuk 45 orang, untuk tiga kali selama empat hari
Ada lagi anggaran rapat koordinasi dan konsultasi anggota dewan ke luar daerah adalah sebesar Rp 185.220.000 dan dana untuk bimbingan teknis (Bintek) implementasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp 105.600.000Sedangkan dana untuk reses adalah Rp 1.163.941.000.
Tidak hanya itu anggaran untuk rapat-rapat alat kelengkapan dewan tidak kalah besarnya yaitu Rp 1.211.309.500Bahkan untuk rapat paripurna dianggarkan dana Rp 466.907.000Sementara itu anggaran dana untuk hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat/tokoh agama juga besar yaitu sebesar Rp 392.120.000.
Lalu, ada lagi dana penyediaan bahan bacaan dan perda di sekretariat sebesar Rp 348.068.000, kemudian program pemiliharaan kesehatan kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebesar Rp 547.790.000.(dip)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Asisten III Pemko Tomohon Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi