Produsen Celurit untuk Remaja Tawuran Diamankan Polisi, Lihat Bentuknya

Jumat, 11 Agustus 2023 – 18:10 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menangkap remaja pembuat sekaligus penjual senjata tajam jenis celurit. Foto: Polres Metro Jakut

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap remaja pembuat sekaligus penjual senjata tajam jenis celurit. Para pelaku menjual celurit buatannya kepada remaja seharga ratusan ribu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan awalnya pihaknya menelusuri kasus tawuran yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi kemudian menemuikan sumber senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran.

BACA JUGA: Satu Orang Pelajar Tewas Akibat Tawuran Maut di Sukabumi, Kapolres: Mohon Doanya

“Kami lakukan penelusuran terhadap lima orang yang terlibat sebagai pembuat dan penjual senjata tajam jenis celurit, digunakan untuk tawuran,” kata Gidion di Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Para pelaku yang diamankan oleh Unit Reserse Krimsus empat orang, Jatanras empat pelaku, dan Resmob satu tersangka.

BACA JUGA: Seorang Siswa SMK Tewas Saat Tawuran Pelajar

Celurit yang dibuat oleh remaja tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja. Spesifikasinya untuk melakukan tawuran atau kejahatan lainnya.

“Bentuk celuritnya, runcing di bagian ujungnya dan batang melengkungnya panjang. Itu jelas digunakan untuk tawuran,” kata dia.

BACA JUGA: 5 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jaksel Dibekuk Polisi

Gidion mengungkapkan pembuatan celurit tersebut dilakukan para pelaku di rumah mereka dan dipasarkan melalui akun medsos. Sasaran penjualan ialah remaja yang masih duduk di bangku sekolah.

“Ini ada pelat atau lempengan besi yang telah digambar dan siap dilakukan pemotongan menggunakan gerinda. Sudah membuat selama setahun lebih dan dalam seminggu mampu menghasilkan dua bilah celurit,” ujarnya.

Untuk sebilah celurit dijual dengan harga yang bervariasi dan terbilang terjangkau oleh kaum remaja.

“Dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp190 ribu,” ungkapnya.

Para remaja tersebut diamankan di tempat berbeda yakni di Cilincing, Pademangan, dan Semper.

“Saat penangkapan kami temukan barang bukti celurit,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancamannya hukuman penjara selama sepuluh tahun, tetapi kamu tetap mengedepankan UU peradilan anak-anak untuk menangani tindak pidana ini,” pungkas Gidion. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler