Prof Jimly: Bahtiar Pj Gubernur DKI Sukseskan Program Prioritas Presiden soal IKN, Ada Datanya

Minggu, 02 Oktober 2022 – 15:46 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (tengah) dan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej (kanan) dalam rapat pembahasan 3 RUU pemekaran Papua di Komisi II DPR, Rabu (22/6). Bahtiar jadi salah satu calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Prof Jimly: Bahtiar Pj Gubernur DKI, Sukseskan Program Prioritas Presiden Jokowi soal IKN, Ada Datanya.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie menilai siapa pun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022 harus punya pengalaman mumpuni dalam perumusan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Survei Terbaru soal Pj Gubernur DKI, Warga Jakarta Maunya Bahtiar, Angkanya Telak

Hal ini terkait dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan paling lama 2 tahun ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika hingga 2024 tidak dilakukan revisi UU No,29 Tahun 2007, maka berarti Indonesia punya dua ibu kota negara.

BACA JUGA: Calon Pj Gubernur DKI Mengerucut 2 Nama, Politikus Senior: Doktor Bahtiar Memang Mumpuni

"Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibukota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta,” Prof Jimly dalam keterangannnya, Sabtu (2/1).

Dengan demikian, kata Anggota DPD RI 2019-2024 dari Dapil DKI Jakarta itu, begitu menjabat, Pj gubernur DKI Jakarta harus segera melaksanakan tugas penting, yakni ikut menyiapkan revisi UU No.29 Tahun 2007.

BACA JUGA: Prof Ryaas Rasyid soal Pj Gubernur DKI Jakarta: Kalau dari Sumber, ya Pak Bahtiar

Kemampuan menyiapkan revisi UU tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 itu, sangat penting dalam rangka membantu kinerja Presiden Jokowi yang menghendaki pada 2024 ibu kota negara sudah pindah ke Kalimantan Timur, secara bertahap.

Dari tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD, menurut Prof Jimly, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar lah yang paling siap mengemban tugas tersebut.

"Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR RI untuk menyelesaikan UU yang baru. Dari tiga calon, yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum," kata Prof Jimly.

Keteribatan Bahtiar dalam Perumusan Sejumlah Peraturan Per-UU

Berikut data mengenai peran Bahtiar dalam perumusan sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. Tim Penyusun UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas ((2011 -2 013)

2. Tim Penyusun Rancangan PP Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015)

3. Tim Penyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (20 17)

4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 - 2027 (2021)

5. Tim Penyusun Kepres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022)

6. Tim Penyusun PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah/Forkopimda (2020- 2022)

7. Tim penyusun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

8. Tim Penyusun UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

9. Tim Penyusun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (2022). (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler