Prof Jimly Diminta Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Rabu, 06 Oktober 2021 – 16:36 WIB
Tiga orang saksi mengikuti sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang secara virtual, Senin (27/9/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Prof Jimly Asshiddiqie hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjadi saksi dalam sidang pembuktian korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah berharap Prof Jimly hadir sebagai saksi untuk empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pekan depan.

BACA JUGA: Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Pihaknya menilai keterangan dari Jimly dengan kapasitasnya tersebut akan sangat membantu menuntaskan perkara itu.

"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Naimullah di Palembang, Rabu (6/10). 

BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.

Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan. 

BACA JUGA: Prof Jimly: Kita Sedang Menghadapi Masalah Serius

Dua saksi lainnya beralasan sakit. 

Semuanya tidak hadir dalam persidangan.

Menurut Naimullah, pihaknya terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini. 

Dia menjelaskan dalam sepekan, ada empat agenda sidang untuk kasus ini. 

Menurut dia, saksi bisa hadir secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan menghadiri persidangan secara langsung. 

“Kami yakin saksi akan kooperatif," katanya. 

Berdasarkan fakta persidangan, Jimly yang dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel ini telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang, untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya dan telah diterbitkan SK gubernurnya.

Namun, berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Sumsel Alex Noerdin saat itu memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring, Palembang, dan diterbitkan SK gubernur terkait hibah tanahnya.

Namun, penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah. 

Seluas tujuh hektare tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.

Karena itu, kata dia lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler