Prof Jimly Usulkan Perpres Tentang Tanggung Jawab Atasan

Rabu, 27 Maret 2019 – 23:20 WIB
Jimly Asshiddiqie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan adanya sistem tanggung jawab atasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran hukum.

Aturan itu menurut Jimly bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal di kementerian dan lembaga pemerintah, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan modern.

BACA JUGA: Enaknya jadi PNS, Ketahuan Korupsi Tetap Digaji

"Perlu ada evaluasi soal pengawasan. Terpenting di seluruh birokrasi ada rasa takut diawasi. Salah satunya, kita buat sistem tanggung jawab atasan. Cukup diatur Perpres (peraturan presiden-red)," ucap Jimly.

Itu disampaikannya usai diskusi media bertajuk "Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern” di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Analisis KASN soal Jual Beli Jabatan di Kementerian Lembaga Mengejutkan

Dengan adanya aturan itu, katanya, atasan bertanggung jawab secara moral kalau bawahannya kena operasi tangkap tangan alias OTT oleh KPK, atau ditetapkan tersangka.

"Perlu diatur dalam perpres tanggung jawab atasan dan diatur dalam pakta integritas di sumpah jabatan. Kalau dia tidak mundur dia telah melanggar sumpah jabatan. Direktur kena OTT, dirjen mundur. Kalau tidak mau ya menteri," tuturnya.

BACA JUGA: Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar

Aturan tersebut juga akan membuat rekomendasi yang nantinya di keluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lebih efektif. Sebab, pembaga tersebut sudah bekerja secara sistemik.

"Pokoknya atasan itu jangan dibiarkan tidak bertanggung jawab. Karena hukum pidana hanya menyasar person individu. Namun birokrasi itu ada kepemimpinannya dan dalam satu kasus selalu ngeles," tambah Jimly.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Jimly Asshiddiqie soal Kasus Robertus Robet


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler