jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Taufiqulhadi mengkritik sikap akademik Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menilai Pansus cacat hukum.
Menurut Taufiqulhadi, pendapat itu sangat subjektif. Sebab, dia mengatakan, ada sebagian pakar hukum tata negara yang memang mengatakan demikian.
BACA JUGA: Duh, Ada Aktivis Mau Lemparkan Kotoran ke Pansus Angket KPK
Tapi, lanjut dia, ada pula sebagian pakar hukum tata negara lain seperti Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshiddiqie yang mengatakan Pansus Hak Angket sah.
"Tidak ada masalah," kata Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6).
BACA JUGA: Pansus Agket KPK Dipersoalkan, Fadli Zon: Presiden Saja Kami Cek
Dia mengatakan, ahli hukum yang kalibernya lebih hebat lagi seperti Yusril dan Jimly saja menyatakan pansus angket itu sah.
Menurut dia, pakar yang mengklaim dengan sikap akademiknya menyatakan angket tidak sah itu mengambil data yang tidak benar tentang usul DPR gunakan hak penyelidikan itu.
BACA JUGA: Independensi KPK Bakal Terganggu Pansus Angket
"Jadi sikap akademik itu syarat dengan tafsir sepihak dan subjektif. Kebenaran itu kebenaran parsial," tegasnya. "Kami tidak terganggu dengan itu."
Kemudian, lanjut Taufiqulhadi, ada informasi dan dugaan bahwa pakar-pakar yang dicantumkan menolak angket itu namanya sekadar ditulis saja.
Artinya, ada yang tidak mereka konfirmasi. Melainkan hanya ditulis namanya saja.
"Yang katakan pakar hukum ini mendukung (penolakan angket) dan sebagainya sekadar ditulis. Padahal tidak dihubungi sama sekali. Itu sudah cacat juga," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemanggilan Miryam Bukan Agenda Utama Pansus Hak Angket KPK
Redaktur & Reporter : Boy