jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangkap seorang mahasiswi berinisial GS (22) karena profesinya yang sungguh tak biasa.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap mahasiswi di salah satu universitas di Palangka Raya itu atas dugaan mengedarkan atau menyimpan satu paket narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan GS diamankan aparat penegak hukum karena kedapatan menyimpan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Polda Kalteng dan Kemensos Salurkan 30 Kursi Roda ke Penyandang Disabilitas
Barang haram tersebut diduga milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
"Penangkapan GS ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di jalan Pangeran Samudra 1 Palangka Raya," ujar Erlan di Palangka Raya, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Alwi Novi
Dia menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan.
Hasilnya, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan GS di salah satu Barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya, pada Jumat 8 November 2024.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut GS mengaku barang haram tersebut disimpan di baraknya atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui handphone saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
"Anggota kami tanpa menunggu lama langsung bergerak dan menangkap HS yang posisinya berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tanpa perlawanan," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya aparat penegak hukum mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kemudian dua buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan satu buah timbangan digital.
Erlan juga mengatakan narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi.
Oleh karena itu masyarakat harus bergandengan tangan agar bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng.
Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di provinsi setempat bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erlan Munaji. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Djoko Jamin Pilkada Serentak 2024 di Kalteng Lancar dan Aman
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang