Profesionalitas Bareskrim Dipertanyakan

Kamis, 07 September 2017 – 23:26 WIB
Wakapolri Komjen Syafruddin saat jumpa pers di Mabes Polri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan profesionalitas Bareskrim Polri lantaran tidak menahan Bong Pranoto, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Padahal, ancaman hukuman terhadap Managing Direktur PT Rajawali itu di atas enam tahun.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Akui Keabsahan SOKSI Kubu Akom

Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mangatakan, sesuai Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan dan Pencurian Dokumen, Bong sudah bisa dijebloskan ke penjara.

Jika tidak segera dilakukan penahanan, sambung Poengki, ada potensi Bong melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan Satelit PT Telkom

"Inilah kekhawatiran kami jika tersangka tidak ditahan. Sedangkan ancaman hukuman pidana selama enam tahun," kata Poengki, Kamis (7/9).

Poengki meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengawasi kasus tersebut.

BACA JUGA: Pertamina Tak Akan Lindungi Tersangka Korupsi Penjualan Aset

Dia juga menyarankan kuasa hukum pelapor agar melaporkan kejanggalan tersebut ke Propam Polri.

"Jika prosesnya lama, tidak segera dilaksanakan, maka kuasa hukumnya bisa melaporkan kepada pengawas internal Polri," jelas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, Wakapolri Komjen Syafruddin belum mengetahui perkembangannya.

Kendati begitu, dia memastikan akan memeriksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya akan cek alasan penyidik," jelas jenderal bintang tiga ini.

Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari.

Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.

Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus.

Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Telusuri 14 Rekening Bank untuk Cari Pengguna Saracen


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler