Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi

Jumat, 19 Februari 2016 – 13:17 WIB
Sejumlah profesor dan akademisi di peruguran tinggi menolak revisi UU KPK. Foto Ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi memberikan dukungan penuh menolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, para profesor dan akademisi memberikan dukungan bahwa saat ini bukan waktunya merevisi UU KPK.  "Jadi kita menolak dilakukannya Revisi UU KPK," tegas Agus, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Agar Dilirik Eropa, Kemenpar Kolaborasi Branding ASEAN di ITB Berlin

Akademisi UI Bambang Widodo Umar menegaskan bahwa ini merupakan dukungan untuk mempertahankan eksistensi KPK agar lebih kuat lagi.

"Kita tidak ingin ada kelompok-kelompok atau golongan tertentu yang akan memperlemah KPK," kata Bambang di kantor KPK, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Kiai Maman Minta Predator seperti Ipul Dihukum Berat

Menurut dia, KPK masih dibutuhkan untuk  membuat republik ini lebih adil makmur, sejahtera. Karenanya, ia menegaskan tidak akan berhenti memberikan dukungan.

"Kita mempertahankan eksisten dari perundang-undangan KPK yang sudah ada," katanya.

BACA JUGA: Lagi, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK

Bambang menyarankan sebaiknya UU yang ada  dipakai terlebih dahulu. Kalaupun ingin merubah, kata dia, harus berdasarkan penelitian-penelitian, bukan asumsi dan kepentingan.

Dalam kesempatan itu para akademisi memberikan simbol pensil sebagai sebuah ungkapan agar dilakukan penelitian apa saja kelemahan-kelemahan UU KPK.

Sejumlah profesor dan akademisi yang memberikan dukungan antara lain Prof Marwan Mas, Guru Besar Hukum Uniervsitas Bosowa '45, Makassar, Prof Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kehutanan Institut Perhutanan Bogor,  Prof Komariah Emong, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Bandung.

Kemudian, Prof Andi Hamzah,  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Prof Indriyanto Seno Adji,  Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krinadwipayana,  Prof Ikrar Nusa Bhakti,  Peneliti LIPI, Prof  Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Jakarta.

Berikutnya, Prof Hamdi Muluk, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Depok, Prof Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Prof Rhenald Kasali, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Kemudian Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto serta Prof Todung Mulya Lubis, Guru Besar University of Melbourne. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler