Profil Pendeta Saifudin Ibrahim, Lahir dari Keluarga Muslim, Sekarang Menista Agama Islam

Jumat, 08 April 2022 – 03:50 WIB
Pendeta Saifuddin Ibrahim. Dok: tangkapan layar YouTube Saifuddin Ibrahim.

jpnn.com, JAKARTA - Abraham Ben Moses atau dikenal Pendeta Saifudin Ibrahim sedang menjadi sorotan publik di Indonesia beberapa belakangan ini.

Hal itu seusai Pendeta Saifudin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

BACA JUGA: Ketua Sinode Gereja Ingin Gelar Konvensi Nasional Pendeta di Asrama Haji, Ini Alasannya

Pernyataanya itu mendapatkan banyak kecaman dari berbagai masyarakat. Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sejumlah laporan pun dilayangkan di Bareskrim Polri buntut pernyataan Saifudin.

BACA JUGA: Heboh, Pendeta Saifuddin Ibrahim Menghina MUI, Amirsyah Tambunan: Cukup

Kini, Pendeta Saifudin menyandang status tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Saat ini, Saifudin diduga berada di Amerika Serikat. Polri pun berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna melacak keberadaan Saifudin mulai dari Imigrasi hingga FBI.

BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahin Masih Bikin Konten YouTube, Polisi Bakal Lakukan Ini

Lantas, siapa sebenarnya Pendeta Saifudin Ibrahim?

Saifudin Ibrahim bernama asli Abraham Ben Moses. Dia lahir pada 26 Oktober 1965.

Konon, Pendeta Saifudin Ibrahim dilahirkan dari keluarga muslim asal Bima.

Ayah pendeta Saifudin itu berprofesi sebagai guru agama Islam.

Semenjak lulus sekolah menengah atas di Bima, Saifudin melanjutkan pendidikan tingginya ke Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan mengambil jurusan Perbandingan Agama.

Setelah lulus, Saifudin mengawali karier sebagai seorang guru Pesantren Darul Arqom Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Pada 1999, Saifudin mengajar di Al-Zaytun yang berlokasi Haurgeulis Indramayu, Jawa Barat.

Pesantren tersebut disebut-sebut salah satu pesantren terbesar di Indonesia.

Selain itu, pesantren pimpinan Syaykh AS Panji Gumilang itu memiliki masjid yang bisa menampung 150 ribu jemaah.

Saifudin yang dibesarkan dengan agama muslim itu memutuskan pindah agama Kristen Protestan pada 2006.

Pendeta yang juga Youtuber itu pernah terjerat kasus penistaan agama pada 2017.

Konon, Saifudin mengunggah konten video yang menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri dalam akunnya di Facebook.

Seusai menanyakan agama sang sopir, Saifudin mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama.

Saifudin kemudian melecehkan Nabi Muhammad dan menghasut sang sopir untuk pindah agama.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Saifuddin di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang pada 5 Desember 2017.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu Iphone 6 Plus warna putih.

Singkat cerita, Saifudin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.

Saifudin juga didenda uang Rp 50 juta, apabila tidak dibayarkan diganti hukuman satu bulan penjara.

Tak jera dengan kasus yang sama, Saifudin kembali berulah dengan meminta menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler