Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 14:46 WIB
Forum dialog bertajuk 'Dialog In Building A Better Retirement Future' yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK mengamanatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.

Saat ini implementasinya masih menunggu aturan teknis yang masih terus dikonsultasikan Kementerian Keuangan bersama pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Noor Paparkan Pentingnya jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

Aturan tersebut saat ini tengah diusulkan untuk diselesaikan pada 2025 mendatang.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT yang telah sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja.

BACA JUGA: Kemnaker Hamonisasikan Program JHT dan JP Demi Melindungi Pekerja di Masa Tua

Menurut Timboel, pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya kelak.

Sementara untuk besaran dari masing-masing akun, Timboel meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasannya.

BACA JUGA: Sama-Sama ASN, PPPK Seharusnya Diberikan JHT dan Tukin Setara PNS

“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya undang-undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk bisa mendukung kesejahteraan di masa depan,” kata Timboel dalam forum bertajuk 'Dialog In Building A Better Retirement Future' yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit.

Timboel berharap pemerintahan baru juga serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maksimal 2 tahun sejak UU P2SK disahkan.

“Kalau (pemerintah) tidak serius, tahun 2045 kita cemas. Siapa yang akan menolong kita ketika tidak punya tabungan,”  ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengingatkan Indonesia saat ini tengah mengalami transisi demografis.

Angka harapan hidup masyarakat yang terus meningkat, berbanding lurus dengan jumlah populasi lanjut usia yang kian bertambah.

Sehingga tak terasa bonus demografi yang selama ini dinikmati akan segera berakhir dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun ke depan.

Menurut Roswita, hal ini dapat menimbulkan kecemasan apabila masyarakat tak memiliki kepastian atas pengganti penghasilan saat sudah tidak produktif lagi.

“Saat seseorang beranjak memasuki usia lansia maka akan menjadi kurang produktif yang rentan terhadap risiko dan guncangan khususnya dalam hal ekonomi," ujar Roswita mengingatkan.

Dalam kondisi ini, lanjut dia, masyarakat membutuhkan kepastian atas pengganti penghasilan.

Pemerintah telah mendesain program ini sedemikian rupa untuk memastikan perlindungan untuk hari tua.

"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen yang dipersiapkan sebagai jaring pengaman sosial ketika pekerja memasuki usia senja,” ungkap Roswita.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh peserta program JHT dan Jaminan Pensiun (JP), hanya 3 persen yang mencapai umur pensiun atau lebih dari 55 tahun.

Dengan kata lain di masa mendatang, akan banyak peserta yang memasuki usia lansia dan berpotensi menjadi beban negara.

“Inilah pentingnya dana JHT terjaga hingga pekerja tersebut memasuki hari tua. Peran kita bersama sangat penting agar para pekerja tersebut bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Analis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Ronald Yusuf mengatakan bahwa terbitnya aturan turunan UU P2SK menjadi kebutuhan yang mendesak terhadap sektor keuangan secara keseluruhan.

Menurut Ronald, kondisi saat ini belum ideal karena mayoritas dana JHT dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, sehingga menyebabkan para pekerja tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menjalani kehidupan yang layak saat usia senja.

Lebih jauh Ronald menjelaskan pembagian akun JHT tersebut terinspirasi dari skema serupa yang sukses diimplementasikan oleh Employees Provident Fund (EPF) Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Pada kesempatan ini, EPF Malaysia juga hadir berbagi pengalaman dan filosofi transformasi pengelolaan JHT yang sebelumnya hanya satu akun menjadi dua akun, dan kemudian per Mei 2024 yang lalu resmi meluncurkan pengelolaan JHT tiga akun.

“Perlindungan hari tua ini menurut kami sudah harus jadi top of mind, karena tidak lama lagi populasi kita menua. Kita-kita yang sekarang harus punya perlindungan hari tua yang lebih baik, sehingga tidak sepenuhnya bergantung kepada mereka (generasi muda),” pungkas Ronald. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler