JAKARTA--Adanya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebabkan tugas serta tanggung jawab Kemenpera semakin besarJuga pelik dan rumit, meski peranannya akan semakin jelas
BACA JUGA: Khofifah: Jangan Hanya Andalkan Kecantikan
Demikian ditegaskan pengamat perumahan Tjuk Kuswartoyo di kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (2/11)."Sebenarnya tugas dan tanggung jawab Kemenpera berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 akan semakin jelas tetapi juga makin besar, pelik dan rumit
BACA JUGA: Khawatir Ada Pasal Hilang di UU BPJS
Jangan bikin program yang sulit dan ribet serta tidak dipahami rakyat," terangnya.Untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, lanjut Tjuk, seluruh unit kerja di lingkungan Kemenpera perlu meningkatkan pengetahuannya sesuai tugasnya masing-masing. “Kemenpera perlu mengembangkan manajemen pengetahuan sehingga data, informasi dan pengetahuan dapat terkelola dengan baik agar dapat mengikuti dan mengantisipasi dinamika perkembangan jaman,” tuturnya.
Sementara Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Mungkasa mengatakan, pihaknya terus berupaya agar manajemen pengetahuan terkait bidang perumahan di Indonesia dapat segera terlaksana
"Manajemen pengetahuan di lingkup Kemenpera harus mendapat dukungan dari seluruh unit kerja
BACA JUGA: Paling Tak Dipercaya Publik, Kejagung Tak Terima
Dengan demikian, seluruh data serta informasi yang lengkap dapat tersedia dengan baik sehingga pemanfaatannya tidak hanya terbatas pada pembuatan database dan standar operasional prosedur (SOP) kementerian saja," pungkasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Johan Budi Pertanyakan Metode Survei JSI
Redaktur : Tim Redaksi