Program Kepesertaan Jamsostek Belum Optimal

Kamis, 22 September 2011 – 01:37 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  mengoptimalkan peranan pengawas ketenagakerjaan yang berada di dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bagi tenaga kerjaSalah satunya, mendorong peningkatan keikutsertaan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program kepesertaan Jamsostek yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

“Hingga saat ini program kepersertaan Jamsostek belum berjalan optimal

BACA JUGA: Redam Gejolak Kurs, BI Jebol Rp 21 Triliun

Data kepesertaan Jamsostek menunjukkan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya di Jakarta, Rabu (21/9).

Muji mengatakan semua pihak harus terlibat  untuk mengektifkan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan dan tenaga kerja agar meningkatkan perlindungan pekerja melalui kepesertaan dalam jaminan sosial
“Diperlukan juga upaya melalui program edukasi yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa mereka dituntut untuk berperan serta dalam perlindungan jaminan sosial,” kata Muji

Berdasarkan data kepesertaan jamsostek pada PT

BACA JUGA: Kurs Rupiah Terburuk Sejak Februari

Jamsostek (Persero) hingga bulan Agustus 2011, menunjukkan bahwa  program jamsostek belum berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hal ini terlihat dari data kepesertaan jamsostek sebanyak 33,69 juta, dari data tersebut peserta aktif baru 9,97 juta orang (29,6%), sedangkan sisanya sebanyak 23,72 juta orang (70,4%) peserta tidak aktif. 

Menurutnya, belum optimalnya Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja disebabakan oleh beberapa hal antara lain, masih banyaknya usaha-usaha yang menurut peraturan perundangan tergolong pada Perusahaan Wajib Daftar, tetapi belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek, serta masih sering munculnya keluhan dari peserta terkait penyelenggaraan Jamsostek.

“Dalam mendorong peningkatan kepesertaan Jamsostek, selama ini pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi tenaga kerja di luar hubungan kerja

BACA JUGA: Tarif Pelanggan 450 VA Dipastikan Tidak Naik

Kegiatan tersebut, merupakan stimulans agar para tenaga kerja di luar hubungan kerja  dapat tertarik mengikuti program jaminan sosial,” ujarnya.

Disebutkan, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaanPara pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis  361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertambangan Sumbang Satu Persen Pendapatan Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler