Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar

Kamis, 14 November 2024 – 20:39 WIB
Bapenda Banten saat hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Foto: Dokumentasi Bapenda Banten

jpnn.com, BANTEN - Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat.

Penerimaan pajak dari program tersebut telah mencapai Rp 336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024.

BACA JUGA: Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Diketahui, program pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten.

Terdapat empat jenis keringanan pajak yang diberikan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA: Kepala Bapenda Banten Optimistis PAD Lampui Target, Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak

Kemudian bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

BACA JUGA: Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan Ajak Warga Taat Membayar Pajak

Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 miliar.

Deni berharap dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak," ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target, padahal baru satu bulan berjalan.

Adapun penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp 336.741.734.133.

“Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp 272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp 64,3 miliar,” kata Deni.

Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.

Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp 17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp 14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp 9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp 19.502.390.600.

“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp 8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp 38.430.242.627,” ungkapnya.

Kemudian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp 49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp 53.694.681.254, UPTD Samsat Rp 35.363.546.203.

“Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp 38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp 38.676.218.931,” papar Deni.

Deni menyampaikan pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.

"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," pungkas Deni.

Deni berharap dengan lama berlakunya program ini, yakni dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, target PAD bisa tercapai.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler