Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda sebesar 2,5 juta dolar (sekitar Rp 25 miliar) kepada raksasa supermaket Coles, yang terbukti mempromosikan produk roti tidak segar sebagai "roti segar".
Kasus ini bermula tahun lalu saat produk roti supermaket itu diiklankan sebagai "dipanggang hari ini, dijual hari ini juga" serta "dipanggang di tempat".
BACA JUGA: Pria Brisbane Diduga Bunuh Tetangganya Gara-gara Suara Musik
Padahal, produk roti dimaksud ternyata dipanggang setengah matang di luar negeri lalu dibekukan dan dikirim ke Australia.
Keputusan pengadilan saat itu menghukum supermaket ini untuk memasang pengumuman di semua jaringan tokonya selama 90 hari. Isinya, bahwa mereka telah melanggar UU Konsumen karena mempromosikan roti yang tidak segar sebagai roti segar.
BACA JUGA: Eksportir Sapi Australia Optimis Indonesia Ubah Sistem Kuota Impor
Pengadilan saat itu juga melarang Coles untuk melanjutkan promosi produk roti yang dibekukan sebagai roti segar.
Hari Jumat (10/4/2015) ini pengadilan menjatuhkan denda kepada Coles.
BACA JUGA: Telantarkan Jaring Ikan, Pejabat Industri Perikanan NT Didenda $1600
Menanggapi keputusan ini, juru bicara Coles menyatakan jaringan supermaket ini seharusnya bisa lebih jelas dalam mendeskripsikan bagaimana produk roti mereka diproduksi.
"Kami tidak secara sengaja ingin mengelabui pelanggan, namun kami menerima kenyataan bahwa seharusnya kami bisa lebih baik lagi dalam menjelaskan bagaimana produk ini dibuat," katanya.
"Tahun lalu kami sudah mengubah kemasan dan penjelasan produk untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan. Kami bangga dengan kualitas roti yang kami jual, apakah dipanggang mulai dari awal di toko kami ataupun dipanggang sebagian oleh suplier kami dan diselesaikan di toko kami," tambahnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antibodi Manusia Kloning Diujicobakan untuk Obati Pasien HIV