jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Budi Winarso membantah adanya oknum jenderal Propam Polri yang mengintervensi kasus yang melibatkan dua buronan yang masuk daftar pencarian orang.
Menurut Budi, kasus itu hingga kini masih terus berjalan. Dia menegaskan, Paminal Polri hanya meluruskan dan sama sekali tak mengintervensi. "Paminal hanya meluruskan saja dan bukan intervensi," ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/10).
BACA JUGA: Ini Jurus dari Bamsoet agar Nawacita Tak Menjadi Nawasiksa
Budi mengatakan, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, kata dia, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
"Biarkan saja Paminal melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya dan biarkan juga kasus ini berjalan. Yang jelas tidak benar adanya intervensi," ujarnya.
BACA JUGA: Aviastar Masuk Daftar Maskapai Bandel
Saat ditanya tentang kasus yang diintervensi tersebut sudah P-21, Budi menegaskan bahwa semua itu harus kembali diperiksa ulang. Sebab, kata dia, dari situ dapat diketahui benarkah polisi yang memeriksa kasus ini hingga sudah P21.
"Kasus ini sendiri korban telah melaporkan kasusnya ke kami. Maka kami wajib untuk mengetahui benar atau tidak. Intinya saya dan divisi saya gak punya kepentingan apa-apa ya," kata dia.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Masinton Anggap RJ Lino Kebakaran Jenggot
Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal dua buronan Polres Jakut yakni Azhar Umar dan Azwar Umar pada 4 Juni 2015 lalu.
Pencekalan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Kedua buronan DPO itu sempat ditahan Polres Jakut pada 27 November hingga 9 Desember 2014. Atas jaminan pengacara Aga Khan keduanya mendapatkan penangguhan penahanan. Tapi akhirnya keduanya melarikan diri hingga Polres Jakut mengeluarkan DPO.
Namun, Neta mengatakan, setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah "dilindungi" seorang oknum jenderal di Propam Polri. Bahkan, lanjut Neta, oknum jenderal tersebut melakukan intervensi terhadap perkara yang dilakukan kedua DPO, sehingga perkara yang sudah P21 itu dihentikan dan diusut ulang oleh jenderal Propam tersebut.
"Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan pun diintervensi dengan cara ditekan oleh jenderal tersebut dengan masuk ke dalam materi perkara," beber Neta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Spesifikasi Pesawat yang Hilang Kontak Itu
Redaktur : Tim Redaksi