JAKARTA -- Langkah Bupati Simalungun Drs H Zulkarnain Damanik MM yang mengadukan penyidik Polda Metro Jaya Jakarta ke Mabes Polri dalam kasus ijazah SMP-nya, mendapat respon dari Divisi Propam Mabes PolriBegitu Surat pengaduan Zulkarnain diterima Mabes, Divisi Propam yang dipimpin Irjen Pol Oegroseno, langsung bergerak
BACA JUGA: Polisi Gelapkan Beras Bencana Alam
Divisi Propam Mabes memerintahkan Bidang Propram Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polisi yang menangani kasus ijazah SMP Zulkarnain.Kepala Pusat Pengawasan dan Pengamanan Internal (Kapus Paminal) Mabes Polri Brigjen Pol Irawan Dahlan menjelaskan hal tersebut saat ditemui wartawan di sela-sela menghadiri rapat kerja kepolisian dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (18/11)
Mantan Kapoltabes Medan itu menjelaskan, berdasarkan surat pengaduan itu, Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan surat perintah ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ijazah ini
BACA JUGA: Perlu Revisi UU Otsus Papua
Irawan mengakui, Bidang Propam Polda Metro Jaya tentunya juga akan mempertanyakan, mengapa kasus ini baru diungkap sekarangDia menjelaskan,saat ini Bidang Propam Polda sedang bekerja, sehingga hingga kemarin dirinya juga belum mengetahui hasil pemeriksaan itu
BACA JUGA: Wakil Bupati Caplok Tanah Warga
"Nanti kalau sudah ada laporannya, saya beritahu," ujarnya.Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafly, menjelaskan, upaya pengungkapan kasus ijazah bupati oleh penyidik Polda Metro Jaya hanya kebetulan saja waktunya hampir bersamaan dengan waktu menjelang pilkadaDia menegaskan, plisi tidak punya kepentingan dengan urusan pilkada Simalungun yang akan digelar tahun depan.
"Kebetulan saja waktunya (bersamaan menjelang pilkada, red)," ujar Boy Rafly kepada JPNN di Jakarta, tiga hari lalu (16/11)Saat ditanya, mengapa rencana penggeledahan baru dilakukan sekarang padahal Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra melaporkan kasus ini pada 2006 silam, Boy menjelaskan, masalah kapan akan dilakukan penggeledahan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidikBegitu pun, mengenai kapan Zulkarnaen sebagai terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hal itu juga menjadi kewenangan penyidik.
Seperti telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengajukan surat izin kepada Ketua PN Simalungun untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah dinas bupatiSurat diteken Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman SiK SH MHDalam surat yang beredar di masyarakat disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 263 KUHPidana yang terjadi Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik.
Hanya saja, surat dinilai salah alamat dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, lantaran alamat rumah bupati berada di wilayah hukum PN Pematang SiantarPolda Metro Jaya sendiri sudah menyatakan akan langsung memperbaiki surat dimaksudKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafly menjanjikan, begitu surat dari Ketua PN Simalungun diterima penyidik, maka akan langsung dikoreksi dan paling lambat dalam tiga hari berikutnya sudah dikirim ke alamat yang dimaksud, yakni Ketua PN Pematangsiantar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelaparan Yahukimo, Tunggu Bantuan dari Pusat
Redaktur : Soetomo