Propam Polda Periksa Markus Indramayu

Jumat, 30 April 2010 – 06:32 WIB

INDRAMAYU -- Pengusutan dugaan adanya markus dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Kadana (42), bergerak cepatPerkara yang mendapat perhatian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini juga ditangani Propam Polda Jabar

BACA JUGA: Mundur Dari Menwa, Mahasiswa Dianiaya

Pada Rabu (28/4) malam,  Aipda NS, oknum anggota Polres Indramayu yang diduga menjadi markus itu, diperiksa intensif oleh tim dari Propam Polda Jabar
Aipda NS sendiri juga menghadapai persidangan di peradilan umum.

Tim Propam Polda Jabar memeriksa ulang seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dan meminta Aipda NS untuk menandatanganinya

BACA JUGA: Bea Cukai Tangkap Kayu Haram di Riau

Menurut AKP Dadang, ketu tim Propam Polda Jabar, proses lebih lanjut terkait nasib Aipda NS diserahkan sepenuhynya ke pimpinan Polres Indramayu
“Apakah NS nanti diberhentikan atau tidak, itu tergantung kebijakan pimpinan yang berada di lingkungan kepolisian setempat,” terang Dadang

BACA JUGA: Sulut MInta Dana Dekon Rp1,4 Triliun



Propam juga ditugaskan meminta keterangan dari keluarga terpidana pembunuhan, Kadana (42), warga KarangampelTim memeriksa Casnawi (52), kerabat Kadana, yang mengaku tak dilayani oleh bagian Pengamanan Profesi dan Disiplin (P3D) Mapolres Indramayu saat melaporkan dugaan markus

Dadang menjelaskan, Casnawi mengaku pernah mengadukan oknum Aipda NS ke P3D Mapolres Indramayu namun tidak ditanggapiDari pengakuan Casnawi, Propam melakukan klarifikasi ke P3D Mapolres IndramayuTernyata laporan Casnawi diterima, bahkan ketika itu dipertemukan dan sepakat menempuh jalan damai"Bahkan uang yang diserahkan Casnawi konon katanya sudah dikembalikan,” ujar DadangPihaknya juga bertemu istri terpidana pembunuhan, Ny Darmi (37)”Kami hanya ingin menambah keterangan sejumlah saksi,” terang Dadang di sela pemeriksaan

A Ridwan SH, penasihat hukum Aipda NS, mengatakan kasus yang menimpa kliennya berawal dari permintaan Casnawi untuk meringankan tiga keluarganya yang diduga terlibat pengrusakan padi milik Ruswanto, korban pembunuhanKetiga tersangka pengrusakan itu di dalamnya termasuk Kadana

Setelah itu, lanjut Ridwan, kliennya mengaku menerima uang Rp14,3 jutaTapi, sebagian sudah dikembalikan dan sisanya Rp9 jutaSetelah Casnawi mengadukan sisa uang Rp9 juta yang belum diserahkan NS ke Polres Indramayu, uang sisa itu pun dikembalikan utuhRidwan menegaskan, titipan uang yang diterima NS untuk meringankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pengrusakan, bukan untuk mengurus kasus pembunuhan yang selama ini dituduhkan Casnawi.

Perkara ini muncul di permukaan bahkan menarik perhatian tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum setelah Kadana divonis 7 tahun terkait kasus pembunuhanUsai sidang vonis di PN Indramayu beberapa waktu lalu, keluarga Kadana mengamuk karena hukuman itu terlalu berat, apalagi mereka sudah mengeluarkan uang Rp14,3 jutaDari pengakuan itu, perkara pun berlanjut hingga akhirnya Aipda NS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang itu dan menjanjikan hukuman yang ringan bagi Kadana(dun/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sulut Minta Jalan Lingkar di Musrenbangnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler