jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terobosan Divisi Propam Polri membuka layanan aduan (Yanduan) via WhatsApp demi memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
Sahroni berharap program Yanduan bisa menghadirkan transparansi dan keterbukaan pada jajaran Polri.
BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!
Dia juga menilai program Divisi Propam Polri itu salah satu langkah positif demi mengembalikan citra baik kepolisian.
"Memang harus begitu, Polri tidak boleh antikritik, harus mendengar penilaian masyarakat agar bisa selalu jadi bahan evaluasi internal," kata Sahroni melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (12/7).
BACA JUGA: Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu pun meminta Divisi Propam segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk, sehingga layanan bisa benar-benar ditingkatkan.
“Propam Polri juga harus dengan sigap dan cepat menindaklanjuti, jangan hanya formalitas menerima saja," ujarnya.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik kepada Polri Sudah Mengalahkan KPK
Menurut Sahroni, Komisi III DPR akan memonitor perkembangan Yanduan Divpropam Polri tersebut secara berkala.
"Kami komisi III juga akan minta laporannya, yang tentu sudah dilengkapi dengan penyelesaiannya. Percuma buka pengaduan kalau tidak di-follow up," ucap pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Selain itu, Sahroni juga mengingatkan bahwa kinerja Propam Polri belakangan masih menjadi sorotan publik setelah heboh kasus kadiv propam sebelumnya, Ferdy Sambo.
Untuk itu, dia mendorong Divpropam Polri bekerja lebih keras dan inovatif dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Sebab, katanya, kasus Ferdy Sambo Cs sebelumnya sangat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya Divisi Propam sendiri.
"Jadi, saya ingin Propam terus mewujudkan kerja-kerja hebat. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat bisa kembali," ucap Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam