KPK Dalami Kemungkinan Angie jadi Tersangka

Perannya Dianggap Paling Penting dari Lainnya

Jumat, 02 Desember 2011 – 05:05 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 Oktober 2011 lalu. Angelina diperiksa sebagai saksi kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Meski Muhammad Nazaruddin kini sudah duduk dalam kursi panas persidangan kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnyaBahkan besar kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut

BACA JUGA: Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit



Salah satu yang santer disebut-sebut akan menjadi tersangka baru adalah anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh
Memang, peran perempuan yang akrab disapa Angie itu terungkap jelas dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan Nazarudin

BACA JUGA: Humas Selalu Kalah dengan Media



Bahkan, dia dianggap memiliki peran yang penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tersebut
"Kami tidak sembarangan memasukkan nama orang dalam surat dakwaan jika tidak ada kaitannya," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (1/12)

BACA JUGA: Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri



Menurutnya, apa yang dilakukan Angie dalam dugaan suap kepada Nazaruddin itu sangatlah pentingDalam surat dakwaan yang dibacakan JPU I Kadek Wiradana disebutkan bahwa Nazaruddin pada sekitar bulan Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku marketing PT Anak Negeri untuk bertemu dengan anggota badan anggaran (Banggar) DPR Angelina Sondakh
      
Nazar meminta kepada Angelina agar memfasilitasi Rosalina untuk mendapatkan proyek KemenporaNah, ternyata Angie pun menyambut permintaan Nazaruddin yang juga merupakan rekannya di Partai DemokratBuktinya, dalam kesempatan tersebut Angie meminta Nazaruddin dan Rosalina agar juga menghubungi pihak kemenpora
      
Johan pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebutSebab, semuanya masih dalam pengembanganYang jelas, lanjut Johan pihaknya tidak hanya menindak Nazaruddin dalam suap wisma atletKPK, kata dia terus bekerja keras untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini
      
Saat ditanya apakah Angie merupakan target selanjutnya untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini mengingat perannya disebut dalam surat dakwaan yang disusun KPK, Johan hanya menjawab normatifKata Johan, pihaknya akan terus bekerja secara profesionalSiapapun bisa jadi tersangka asalkan memiliki dua alat bukti yang kuat
      
KPK memang terus mendalami keterlibatan Angie dalam kasus suap wisma atletBuktinya, istri mendiang Adjie Massaid itu beberapa kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut
      
Bahkan, dalam sidang suap wisma atlet sebelumnya dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang, dan Mohammad El Idris terungkap bahwa Angie pernah melakukan perbincangan dengan Rosalina via Blackberry messenger (BBM)Salah satu perbicangannya, Angie meminta jatah dengan menggunakan kode Apel Malang dan Apel Washington
      
Rosalina dalam persidangan pun menyatakan bahwa yang dimaksud Apel Malang adalah kode untuk menyebut mata uang rupiah sedangkan Apel Washington untuk menyebut mata uang dollar
      
Johan lalu menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan di persidangan untuk menelusuri siapa saja yang terlihat dalam kasus tersebut"Kami tetap akan menunggu perkembangan dalam persidangan," kata pria yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK itu
      
Di bagian lain, Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi kemarin menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa seenaknya menindak semua orang yang disebut-sebut Nazaruddin terlibat dalam kasus suap wisma atlet"Tidak lantas semua yang disebut-sebut Nazaruddin kami tetapkan sebagai tersangka," kata Jasin
      
Menurutnya KPK adalah lembaga profesional yang tidak bisa menindak seseorang hanya berdasarkan tudingan dan omongan pihak lainTapi semuanya harus berdasarkan alat bukti yang kuat(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyhuri Curiga Ada Upaya Lindungi Dewi Yasin Limpo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler