Proses Hukum Sampai Penahanan Diharapkan Buat Edy Mulyadi Jera

Selasa, 01 Februari 2022 – 22:47 WIB
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merespons proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi di kasus ujaran kebencian.

Pihaknya pun mendukung penuh upaya Polri dalam mentersangkakan dan menahan Edy Mulyadi yang sempat viral karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Sudah, Giliran Azam Khan Besok

“Kami dukung upaya penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation," ujar Poengky ketika dikonfirmasi, Selasa (1/2).

Peongky yang dikenal sebagai pejuang HAM ini berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat membuat Edy Mulyadi, maupun masyarakat lainnya jera.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Bakal Jalani Pemeriksaan Besok, Kuasa Hukum: Kami Minta Izin Kasih Makan & Pakaian

Dia berharap ke depan masyarakat bisa lebih bijak dalam berkomentar. Terlebih yang bisa menimbulkan perpecahan.

“Proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain,” tegas Poengky.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Bilang Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

Dia lantas mengomentari upaya penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi. Dia yakin semua itu sudah melalui proses yang benar.

“Dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi,” tegas Poengky.

Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu. Penetapan tersangka ini terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler