Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha

Senin, 05 Oktober 2020 – 23:59 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif Rahmah Mutiara menilai Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak partisipatif. Akibatnya, muatan dalam aturan itu tidak mencerminkan kebutuhan publik.

"Proses pembentukan RUU yang tidak partisipatif ini melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dan jelas tidak mencerminkan asas keterbukaan sebagaimana Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011," tulis Rahmah dalam keterangan resmi yang diterima jpnn, Senin (5/10).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Indonesia Mengalahkan Amerika, RUU Cipta Kerja Lolos, 77 Orang Hilang Misterius

Misalnya, kata dia, pembahasan aturan sapu jagat itu tidak partisipatif dan cenderung eksklusif. DPR tampak pilah-pilah untuk menghadirkan para pihak guna didengarkan keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Badan legislatif (Baleg) DPR hanya melaksanakan RDPU dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Baleg DPR tidak banyak berbicara dengan pekerja ketika membahas Omnibus Law RUU Ciptaker.

BACA JUGA: DPR Ketok Palu Sahkan RUU Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Dua Fraksi Tetap Menolak

"Seharusnya RDPU dilakukan juga dengan para pekerja, sehingga perumusan pasal krusial dalam kluster kenegatakerjaan RUU Cipta Kerja dapat menyerap aspirasi pihak yang akan diatur," ungkap dia.

Selain tidak partisipatif, kata Rahmah, Omnibus Law RUU Ciptaker berisikan muatan yang inkonstitusional.Perubahan substansi aturan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan masih menyisakan beberapa substansi bermasalah. 

BACA JUGA: DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA

"Isu-isu yang justru penting dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara teracuhkan," beber dia.

Kemudian, kata dia, Omnibus Law RUU Ciptaker secara jelas menghapuskan kewenangan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri. 

Hal ini, kata dia, terlihat dari skema pemberian izin yang sentralistis yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hanya diberikan fungsi pengawasan saja atas hal tersebut.

Namun, dia merasa ragu pemerintah pusat siap menangani seluruh perizinan di seluruh daerah Indonesia, ketika sentralisasi diterapkan.

Toh, ujar dia, ketentuan sentralisasi jelas melanggar Pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Kemudian tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan politik setelah Orde Baru serta mencederai eksistensi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Di sisi lain, pemerintah daerah yang sebenarnya mengerti keadaan dan kondisi masing-masing daerahnya dan dapat membuat keputusan mengenai pemberian izin atas suatu kegaiatan di daerah tersebut," ungkap dia.

Berikutnya, kata Rahmah, RUU Cipta Kerja justru tidak menjamin kepastian hukum dan jauh dari cita-cita reformasi. Sebab, ujar dia, banyaknya pendeligasian pengaturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah. 

"Dikhawatirkan pembentukan peraturan pemerintah memakan waktu yang lama serta menghambat pelaksanaan segala 

kegiatan yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja," tutur dia  

"Ini merupakan potret nyata bahwa RUU Cipta kerja tidak menjamin kepastian hukum sebagaimana dimandatkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," beber dia.

Lebih lanjut, ujar dia, rumusan pengaturan dalam aturan itu seolah-olah sengaja dibuat rumit, sulit dimengerti, dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh format penulisan pada sebagaimana draf Februari 2020 tidak dituliskan secara sistematis. 

"Seharusnya penyusunan suatu undang-undang dilakukan dengan mengedepankan asas kejelasan rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 sehingga publik dapat dengan mudah membaca dan memahami ketentuan dalam RUU ini," beber dia. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler