jpnn.com, SURABAYA - Dua orang terpidana kasus korupsi Bank Jatim HR Muhammad yakni I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (24/8).
Penangkapan dua terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor: 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Kepala Kejari Surabaya Anton mengatakan penangkapan kedua terpidana itu dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Terpidana I Gusti Bagus tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan mengurus keperluan dokumen.
"Dia itu selaku pengacara," ucap dia.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetyo Panca Atmaja menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa terpidana kasus korupsi Bank Jatim itu sering kali mendatangi Kantor Kejaksaan.
I Gusti Ngurah sering datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus dokumen dalam perkara lain.
"Dari situlah kami cocokkan fotonya dan langsung diamankan," ujar dia.
Untuk terpidana Awang Dirgantara, sambung Ari diamankan di kantornya daerah Waru Sidoarjo.
BACA JUGA: Inilah Pemicu Penusukan Pria Berkaus Perguruan Silat di Surabaya
Tindak pidana korupsi dilakukan saat keduanya menjadi staf pemasaran Bank Jatim.
Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara oleh MA divonis bersalah dan dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
Keduanya dianggap merugikan negara sebesar Rp52,3 miliar dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Diringkus di Surabaya, Lihat Barang Buktinya
BACA JUGA: Pengumuman Penting dari BKN soal Kenaikan Pangkat PNS
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra