jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelesaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum baru mendekati 50 persen.
Oleh karena itu, KPK belum menahan Anas. "Penahanan itu masalah teknis. Kalau kita anggap sudah mendekati 70 persen kita lakukan penahanan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Misbakhun: Setelah Budi Mulya Merembet Sampai Boediono
Ketika ditanya apakah Anas akan segera ditahan oleh KPK, Abraham tidak membantahnya. "Insya Allah," katanya singkat.
Kendati demikian, Abraham belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut dilakukan.
BACA JUGA: Mendagri Minta Masyarakat Maluku Tidak Terpancing
Hanya saja, ia menegaskan semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan. Sebab, hal itu merupakan prosedur yang berlaku di KPK.
"Tapi yang bisa saya pastikan bahwa dalam SOP KPK tidak ada satupun orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Abraham.
BACA JUGA: Nazar Beber Lagi Anggota DPR Penerima Uang Hambalang
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi