jpnn.com - JAKARTA - Lagi-lagi kemudahan diperoleh para investor yang ingin mengembangkan usaha dalam negeri dari pemerintah. Kali ini dalam paket kebijakan ekonomi tahap III pemerintah kembali memberikan kemudahan untuk investor yaitu percepatan waktu untuk pengurusan izin tanah.
Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Kejagung Jerat Dua Tersangka Baru Korupsi Tiket Merpati
“Kami keluarkan langsung kurang dari 3 jam, untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tentang tanah yang sudah ditunjuk. Dan itu akan kami freeze atau pemblokiran. Dulu diperlukan waktu 70 hari karena harus melengkapi permohonan. Sekarang hanya 3 jam,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, ini adalah bagian dari revisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 yang sudah dikeluarkan pada Januari sebagai instrumen pendukung berlakunya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 26 Januari lalu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berencana ke Riau, Status Bencana Meningkat?
Kementeriannya akan melakukan pemangkasan prosedur izin pertanahan yang signifikan, hingga paling lambat hanya perlu waktu 30 hari.
Ia menyebutkan, deregulasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu menyangkut tiga hal, yaitu permohonan, persyaratan, dan perpanjangan.Yang dipotong waktunya adalah permohonan hak atas tanah
BACA JUGA: Makin Panas, Bos KPK Anggap DPR Nggak Paham Soal Ad Hoc
“Jadi investor datang, langsung ke PTSP, kami kasih keterangan, kami proses, dia berikan kepada kuasanya,” imbuh Ferry.
Setelah tanah ditunjuk, lanjut Ferry, kalau pemohon membutuhkan HGU (Hak Guna Usaha), maka dia diberi kesempatan 14 hari untuk melengkapi.
“Ketika 14 hari tidak lengkap, kami kembalikan. Jadi gugurlah freeze/pemblokiran kami tentang lahan yang diminati tadi, sehingga terbuka lagi untuk yang lain,” papar Ferry.
Kemudian terkait pengukuran bidang tanah, menurut Ferry, sebelumnya sampai 30 hari. Kini untuk luasan sampai dengan 200 hektar, menurut Ferry, cukup 15 hari, lebih dari 200 hektar 20 hari.
“Kami memberlakukan sistem BKO dari juru ukur yang tersedia yang tersebar di seluruh kantor pertanahan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk perpanjangan, menurut Ferry, kini tidak lagi memerlukan persyaratan yang sama seperti permohonan baru. Tapi cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan, atau disebut audit lahan.
“Kami periksa dokumennya apakah ada perubahan, dan sebagainya dalam waktu 7 hari untuk luasan 200 hektar 14 hari untuk lebih dari 200 hektar, sebelumnya memakan waktu 70 hari,” tutur Ferry.
Terakhir untuk Hak Guna Bangunan, Ferry mengatakan, sebelumnya memakan waktu 50 hari, sekarang cukup 30 hari. Perpanjangannya pun sangat singkat, sebelumnya sampai 50 hari, sekarang cukup 5 hari (200 ha) dan 7 hari (di atas 200 ha).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra Desak KPK Cepat Usut Dugaan Keterlibatan NasDem
Redaktur : Tim Redaksi