Prostitusi ABG di Bawah Umur Marak, Satpol PP Kekurangan Dana

Senin, 21 November 2011 – 14:39 WIB
TARAKAN – Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak baru gede (ABG) menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota TarakanBahkan seperti disampaikan Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH, modus prostitusi melalui media telepon atau yang biasa disebut call girl (gadis panggilan) yang melibatkan gadis di bawah umur, belakangan semakin marak di Tarakan

BACA JUGA: Lapas Nunukan Disesaki Budak Narkoba



Dison, saat ditemui di kantornya beberapa hari lalu menuturkan, pihaknya sedang merencanakan beberapa langkah dalam menyikapi maraknya prostitusi yang dianggap semakin marak di bumi Paguntaka ini
Di antaranya adalah tentang jaringan seks komersil yang menjangkit anak di bawah umur atau lebih kerennya ABG.
 
Modus ini, kata Dison, tergolong rapi dan sulit

BACA JUGA: 5 Tewas Akibat DBD di Kotim

Apalagi istilah Call Girl (perempuan panggilan) saat ini sedang tren di Tarakan
Tidak tanggung-tanggung usianya sekitar 13 hingga 14 tahun

BACA JUGA: Tidak Dilibatkan Monitoring PNPM, Dewan Kecewa

Menghadapi masalah ini (prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur), pihaknya mengaku sedikit kesulitanSalah satu kendalanya adalah persoalan dana

“Sebenarnya kita sangat serius menghadapi persoalan semacam iniDan cara yang akan kita tempuh sudah dalam perencanaan ke depanHanya saja, kami sedikit terhalang di danaKita gambarkan saja, misalnya salah satu anggota yang kami utus nanti harus ditempatkan di suatu kos-kosan yang pernah melibatkan kasus tersebutOtomatis dia harus ngekos, untuk bisa melacak jaringan iniHal ini tidak hanya membutuhkan waktu satu minggu atau dua minggu sajaDia (anggota yang diutus, red) butuh dana untuk kos dan lain-lainnya, hingga sampai benang merahnya ditemukanKemungkinan bisa mencapai tiga bulan atau bahkan lebih,” urai Dison.

Namun diakuinya bukan berarti pihaknya harus diam saja dan tidak melakukan tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan tersebutHingga saat ini usaha pemberantasan penjaja seks komersil (PSK) telah dan terus dilakukan oleh satuannya

Namun karena jumlah dan komunitas ini dirasa semakin melebar, bahkan sudah melibatkan anak dibawah umurKondisi semakin menyulitkanMenurutnya, tak hanya penindakan oleh pihaknya, intervensi dengan SKPD terkait seperti dinas pendidikan dan dinas sosial pun perlu juga ditingkatkanTerutama terhadap pelajar sendiri, kata Dison, justru tren call girl inilah lebih banyak ditemukan di kalangan pelajar mulai dari SMP sampai SMA

“Peran masyarakat juga sedikit membantu kitaTerutama laporan-laporan yang selama ini kita dapat merupakan kerjasama yang bagus antara kami dan masyarakatKalau bisa para guru sekolah menengah juga bisa membantu mengungkap kasus yang menjangkit anak didik mereka,” imbuhnya.
Jika selama ini kasus yang terungkap hanya berakhir dengan pembinaan sesaat, Dison berencana akan benar-benar memproses kasus semacam ini di pengadilan sesuai Perda yang berlaku.
 
Menurutnya kasus ini sudah memasuki dalam ranah Hak Asasi Manusia (HAM) anak di bawah umurDua poin penting yang menurutnya perlu dievaluasiPertama, jika anak yang tertangkap ini terbukti bersalah atau terlibat kasus tersebut, maka kesalahan besar jika hanya dilepas begitu sajaPasalnya, si anak mempunyai hak sebagai warga yang normal dan bermoral maka harus ada tindakan yang membuatnya jera

“Kedua, anak dibawah umur masih butuh hak perlindungan yang melibatkan orang tua, jika anak yang ditemukan terjaring sindikat ini, maka pihak kepolisian harus memanggil dan meminta keterangan dari orang tuanya,” imbuh dia.
 
Dua hal inilah yang akhirnya menjadi pertimbangan kepolisian, dalam hal ini bukan hanya Satpol PP saja, untuk lebih diperhatikan kembali mengingat faktor terseretnya anak dibawah umur ke dalam jaringan tersebut sangat variatif(rif/ngh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Bulan Guru Honorer Tak Terima Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler