jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di Banda Aceh ditangkap polisi.
Ketiga perempuan yang terlibat praktik prostitusi tersebut, yakni MW, 23, muncikari asal Kabupaten Aceh Utara, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.
BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi "online" dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu "guest house" dan warung kopi di daerah ini.
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
Pengungkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.
Fadillah menjelaskan penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Muncikari dan Pria Hidung Belang di Lobi Hotel, Rasain!
Di mana dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain dan mereka ikut memberikan data kepada petugas.
Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara "undercover" sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk 'short time',” ujarnya.
Lalu, lanjut Fadillah, petugas mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita.
Uang yang diterima muncikari tersebut dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk muncikari mengantongi sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, muncikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang dapat digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh.
Setelah itu, personel langsung memesan salah satu kamar di hotel itu seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi muncikari menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di kamar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar "bill" hotel, "screenshot" percakapan, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean