jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar kasus prostitusi online dan menangkap tiga orang pelaku di salah satu warung kopi di wilayah hukum setempat.
“Telah kami tangkap tiga pelaku kejahatan prostitusi online yang sudah sangat meresahkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, dikutip dari Antara, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Seorang Muncikari
Fadillah menyampaikan pengungkapan kasus itu dari penyelidikan dengan cara undercover personel satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penyelidikan dengan cara personel menyamar sebagai lelaki hidung belang atau pelanggan. Dari pengungkapan tersebut, ditangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari.
BACA JUGA: Mbak SM Nekat Jual Gadis Muda ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Sebegini
"Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh," ujarnya
Ketiga pelaku, kata Fadillah, sudah saling mengenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh.
BACA JUGA: Guru Honorer Ini Sungguh Bejat, Cabuli Siswa Sendiri di Ruang BK
Selama ini mereka dan teman-temannya kerap mangkal di warung kopi.
Fadillah menuturkan sang muncikari EA memasang tarif sebesar Rp 2,7 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing-masing wanita tersebut diberikan upah senilai Rp 1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,4 juta.
“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing-masing mendapatkan Rp 1,3 juta setiap aksinya,” katanya.
Fadillah menjelaskan penyamaran dilakukan dengan cara pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari.
EA dan personel satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop tertentu.
Dalam percakapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp 2 juta untuk satu wanita.
Lalu, proses pembayaran dilakukan dengan cara mengirim uang melalui rekening bank BSI milik EA.
Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput muncikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop yang mereka tongkrongi.
Sampai di penginapan, personel melakukan pembayaran kepada muncikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari keluar dari hotel tersebut.
Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan muncikari ditangkap di halamannya.
"YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu kartu ATM BSI, selembar bill hotel dan uang senilai Rp 4 juta.
Pelaku mucikari EA serta kedua wanita panggilan YM dan VN diduga telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
"Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan," pungkas Fadillah. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PMI Asal Cianjur Sempat Disekap Sindikat Prostitusi Uni Emirat Arab, Ini yang Menyelamatkannya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan