Prostitusi Online, PSK Pelajar Tarif Segini

Rabu, 01 Juni 2016 – 17:49 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG –  Satreskrim Polres Malang Kota membekuk seorang muncikari prostitusi online. Pelaku adalah Putra alias Agus, 40, warga Jalan Katu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam beroperasi, Putra menggunakan sarana media online Facebook. Melalui akun pribadi miliknya, dia menawarkan perempuan untuk bisa di-booking. Tarifnya mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA: Perempuan Cantik Curi Motor Teman Kos, Alasannya...

Lewat akun pribadi miliknya, dia menampilkan foto anak buahnya. Semua nama yang digunakan adalah samaran. Total ada empat perempuan yang dia tawarkan dengan umur yang masih muda semuanya.

Tertangkapnya Putra ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas reskrim. Petugas nyaru sebagai laki-laki hidung belang. Namun, Putra sama sekali tidak mengetahui jika yang memesan tersebut adalah seorang polisi.

BACA JUGA: 7 Fakta Menarik Kasus Tewasnya Mahasiswa UI dengan Cara Haram

Informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group), setelah mengajukan pertemanan Facebook dengan Putra, petugas lalu meminta nomor pin BBM. 

Setelah itu lalu dilakukan transaksi melalui akun tersebut. Setelah sepakat, Putra kemudian meminta uang muka Rp 250 ribu untuk biaya hotel.

BACA JUGA: Duh! Penyebab Bentrokan Polisi v Napi di Lapas Gorontalo Sepele

Awalnya, petugas reskrim coba menanyakan apakah ada anak yang di bawah umur. Putra pun menyanggupi dan mengklaim jika ada salah satu anak buahnya yang masih berumur 16 tahun. Dia menyebut anak buahnya itu masih pelajar sehingga meminta tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Petugas lalu menyanggupi semua permintaan Putra tersebut. Uang langsung dikirim via transfer nomor rekening. 

”Kemudian disepakati tempat di sebuah hotel yang ada di Jalan Zainul Arifin,” ujar sumber  yang enggan disebutkan namanya.

Ketika itu, petugas pun datang ke lokasi hotel yang disepakati. Tidak lama kemudian datang perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang dipesan. PSK tersebut sebut saja Bunga, warga Jalan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Saat sudah berada di dalam kamar, ternyata Bunga bukan lah anak di bawah umur seperti yang dijanjikan. Bunga sudah berumur 21 tahun sesuai dengan KTP yang tertera. ”Ketika itu dia sampai ke hotel diantar ojek,” jelas sumber ini kembali.

Meski diantar ojek, Putra tetap dapat ditangkap tidak lama kemudian. Dia diciduk saat berada di kawasan Terminal Arjosari, Kecamatan Blimbing. Saat diperiksa petugas, Putra mengaku mendapatkan untung Rp 200 ribu untuk setiap PSK yang dia tawarkan.

Ketika dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dimintai keterangan penyidik. 

”Dia juga sudah kami amankan di ruang tahanan polres,” jelasnya, kemarin (31/5). (zuk/c1/lia/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memerawani Siswi, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler