jpnn.com - jpnn.com - Seorang muncikari prostitusi online berinisial S (30) dibekuk Anggota Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Wanita yang ditawarkan kepada para pria hidung belang oleh warga Kota Jambi ini berasal dari berbagai kalangan. Rata-rata masih berusia 20-25 tahun. Bahkan, juga menawarkan perempuan yang masih perawan.
BACA JUGA: Prostitusi Online, Mahasiswi Perawan Harga Lebih Mahal
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandono, mengatakan, modus operandi tersangka menggunakan sarana media sosial seperti Facebook dan lainnya.
"Promosinya, memasang foto cewek-cewek itu. Manakala ada respon dari seseorang terhadap foto itu maka terjadi komunikasi untuk melakukan sesuatu," ujar AKBP Arif Dwi Kuswandono, kepada wartawan di Rupatama Polda Jambi, kemarin (6/2).
BACA JUGA: Bisnis Lendir Sejak 2012, Sugi sudah Jual Banyak ABG
Jika ada pria hidung belang yang tertarik, maka mucikari S mengatur semuanya. Pria hidung belang diminta untuk menyediakan kamar hotel. Sementara tarifnya ditentukan tersangka.
Tarifnya sendiri untuk sekali ngamar mulai dari Rp750 hingga Rp1,5 juta. Tapi, jika hanya menemani karaoke, tarifnya hanya Rp100 ribu. Ini sudah dilakukannya sejak 2012 silam. Dalam sebulan, rata-rata melakukan 8 kali transaksi.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online Bertarif Wow...
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah 23 orang dijual ke pria hidung belang. Usianya rata-rata 20-25. Kemungkinan akan bertambah lagi. Para wanita ini merupakan warga di Provinsi Jambi.
"Saya lihat di fotonya itu masih muda-muda semua. Cantik-cantik. Ada yang mahasiswi, kemudian macam-macam lah," bebernya.
Dari hubungan esek-esek wanita panggilannya dengan pria hidung belang, tersangka mendapatkan fee Rp300 ribu. Tersangka dan korban ini hubungannya sebatas teman. Namun, tergiur dengan uang yang mudah didapatkan.
Saat ditanya, apakah tersangka pernah menawarkan perawan? AKBP Arif menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah menawarkan perawan.
"Tarifnya, weh mahal ini. Lima belas juta rupiah. Untuk pelanggannya ini dari berbagai kalangan ya," jawabnya.
Menurut informasi, Mucikari berinisial S (30) merupakan warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dia ditangkap Jumat (3/2) lalu, usai bertransaksi dengan pelanggannya, di salah satu hotel di kawasan The Hok. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta hasil transaksi.
Kemudian, petugas menuju kamar 101. Di sana, diamankan pelanggan dan wanita yang menemaninya, berinisial TN (22), seorang mahasiswi di Kota Jambi asal Kabupaten Tanjab Barat.
Saat itu, ternyata si pelanggan sudah berkencan satu kali. Ini terlihat dari barang bukti yang didapat, berupa satu buah kondom yang sudah terpakai. Sementara satu kondom lagi belum dipakai.
Pengembangan pun dilakukan. Hasilnya, polisi mengamankan tiga wanita lagi yang menjadi korban tersangka, yaitu RR (30) dan TT (20) mahasiswi yang tinggal di Kecamatan Jambi Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-undang nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Licik Muncikari Gaet Pria Hidung Belang
Redaktur & Reporter : Soetomo